Sekda Halbar Diseret Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Praktisi Hukum Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kantor Mapolres Halbar (Foto/istimewa)

TERNATE – Dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat kembali menjadi sorotan publik.

Praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang, mendesak Polres Halmahera Barat segera memperjelas status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Sekretaris Daerah Halmahera Barat, Julius Marau.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas tahun 2021 saat Julius Marau masih menjabat sebagai Kepala Inspektorat Halmahera Barat.

Perkara itu kini telah masuk tahap penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Julius Marau. Saat ini, polisi masih menunggu hasil audit serta perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebelum melangkah ke penetapan tersangka.

Agus Salim menegaskan, ketika sebuah perkara sudah naik ke tahap penyidikan, maka aparat penegak hukum seharusnya segera melengkapi alat bukti dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Kasus itu harus segera ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Kalau sudah tahap penyidikan, berarti penyidik tinggal melengkapi alat bukti dan menetapkan tersangka,” tegas Agus Sabtu (9/5/2026).

Ia juga meminta Polres Halmahera Barat tidak ragu mengumumkan status hukum Sekda Halmahera Barat apabila terbukti ikut menikmati aliran dana perjalanan dinas tersebut.

“Kalau memang nama Sekda ikut terseret, Polres Halmahera Barat harus segera memperjelas status hukumnya. Jika sudah jelas, maka Bupati wajib menonaktifkan yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut Agus, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sehingga tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penanganan perkara korupsi.

“Semua orang punya hak yang sama di mata hukum. Jika Sekda Halmahera Barat benar terlibat, maka dalam proses penyidikan harus segera diumumkan,” katanya.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah sejumlah staf Inspektorat mengaku hak perjalanan dinas mereka diduga dipotong secara tidak wajar.

Dari informasi yang dihimpun, anggaran perjalanan dinas yang seharusnya diterima berkisar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per kegiatan, namun realisasi yang diterima hanya sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Selisih anggaran yang cukup besar itu memicu dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di internal Inspektorat Halmahera Barat.

Penyidik kini terus mengumpulkan keterangan para saksi dan menelusuri dokumen anggaran guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Polisi juga membuka peluang memeriksa sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran perjalanan dinas tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini