Diduga Ilegal, PT Sumberdaya Arindo Anak Usaha Antam Tak Setor Dana Reklamasi Tambang
TERNATE – Ketua PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyoroti aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT Sumberdaya Arindo, anak perusahaan PT Antam Tbk, karena dinilai belum menyetor dana reklamasi dan pemulihan tambang sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, perusahaan tersebut tidak menyampaikan rencana reklamasi serta tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Kondisi itu membuat aktivitas penambangan yang dilakukan terindikasi ilegal dan berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus merusak lingkungan.
“Aktivitas pertambangan nikel PT Sumberdaya Arindo bisa dibilang ilegal, dan itu berbahaya terhadap lingkungan dan kerugian negara. Sebab, mereka tidak dikenakan PNBP,” ujar Mudasir, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan, kewajiban setoran dana pemulihan tambang sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemegang IUP atau IUPK menyusun dan menyerahkan Rencana Reklamasi maupun Rencana Pascatambang sejak izin diberikan pemerintah.
Mudasir juga menyebutkan, izin tambang PT Sumberdaya Arindo tidak berstatus Clean and Clear. Artinya, perusahaan gagal memenuhi syarat administrasi, lingkungan, hingga kewajiban finansial negara. Bahkan, menurutnya, tidak ada catatan lelang WIUP sebagaimana diamanatkan Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020.
“Ini pelanggaran serius. Bila penerbitan IUP dilakukan tanpa pelelangan, maka itu cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan secara hukum,” tegasnya.
Mudasir meminta pemerintah tegas mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap perusahaan tambang yang tidak taat aturan.
Sekedar di ketahui, PT Sumberdaya Arindo memperoleh IUP dari Menteri ESDM pada 2022 yang berlaku hingga 2030. Perusahaan ini telah melakukan operasi produksi di wilayah konsesi seluas 20.763 hektare.
Hingga berita ini dipublikasikan, media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari PT Sumberdaya Arindo terkait tudingan pelanggaran izin dan kewajiban reklamasi tambang tersebut.













Tinggalkan Balasan