Anak Usaha Antam Diduga Tambang Ilegal di Hutan Lindung
HALTIM – Dua anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yakni PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA), dituding terlibat praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Tudingan tersebut mencuat berdasarkan hasil investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara yang menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dalam skala besar di area yang seharusnya dilindungi.
PT Nusa Karya Arindo (NKA) diduga membuka lahan seluas 253,97 hektare. Dari total tersebut, sekitar 116,16 hektare berada dalam kawasan hutan lindung. Aktivitas itu disebut dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), izin wajib bagi setiap kegiatan di dalam kawasan hutan.
Sementara itu, PT Sumberdaya Arindo (SDA) juga diduga melakukan pelanggaran serupa dengan membuka lahan mencapai 1.001,82 hektare. Rinciannya, 12,23 hektare berada di hutan lindung dan 155,66 hektare di hutan produksi terbatas yang juga diduga digarap tanpa izin resmi.
Jika terbukti, aktivitas kedua perusahaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang mengatur larangan perusakan kawasan hutan tanpa izin sah.
Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori kejahatan lingkungan.
“Ini bukan lagi kesalahan biasa. Ini dugaan perusakan hutan secara terang-terangan. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia juga mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia, untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mencabut izin usaha jika terbukti terjadi pelanggaran.
Desakan ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta penertiban IUP bermasalah dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN.
LIN menegaskan, tanpa penindakan nyata di lapangan, praktik tambang ilegal di kawasan hutan berpotensi terus terjadi dan memperparah kerusakan lingkungan di Maluku Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Aneka Tambang Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan dua anak usahanya tersebut.














Tinggalkan Balasan