BWS Maluku Utara dan Kejati Jalin Kerja Sama Pendampingan Hukum Proyek Ketahanan Pangan
TERNATE – Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dibwah Kementrian pekerjaan umum RI menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam rangka pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan strategis pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah.
Kepala BWS Maluku Utara, M. Saleh Talib, mengatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara pihak Kejaksaan Agung dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kerja sama ini terkait pendampingan kegiatan-kegiatan pusat. Hari ini memang ada kerja sama langsung dari pusat, sehingga kami di daerah menindaklanjutinya bersama Kejati Maluku Utara,” kata Saleh saat ditemui di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, pendampingan tersebut difokuskan pada kegiatan yang berkaitan dengan ketahanan pangan, termasuk proyek Instruksi Presiden (Inpres) Irigasi, Inpres Air Baku, dan Air Tanah.
“Rata-rata pekerjaan ini menyangkut ketahanan pangan yang menjadi program prioritas Presiden,” ujarnya.
Saleh menjelaskan, kegiatan yang mendapat pendampingan hukum itu tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Maluku Utara, di antaranya Halmahera Utara, Pulau Morotai, dan Halmahera Timur.
Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum ini tidak berkaitan dengan temuan di lapangan, melainkan bentuk dukungan hukum untuk mengantisipasi potensi persoalan sosial yang muncul selama pelaksanaan proyek.
“Pendampingan ini tidak menyangkut temuan, tapi lebih ke masalah sosial seperti persoalan lahan. Jadi kami didampingi agar penanganannya sesuai aturan,” jelas Saleh.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pendampingan semacam ini tidak hanya dilakukan oleh BWS, tetapi juga berpotensi diterapkan oleh balai-balai teknis lainnya di bawah Kementerian PUPR.




Tinggalkan Balasan