Mantan Kajari Morotai Sobeng Suradal Dilantik Jadi Asisten Pemulihan Aset Kejati Maluku Utara
TERNATE – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Morotai dan Kajari Pasaman, H. Sobeng Suradal, S.H., M.H., resmi dilantik sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (3/11/2025).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Maluku Utara.
Sosok Sobeng dikenal sebagai jaksa berintegritas tinggi, tegas, namun tetap rendah hati dan dekat dengan kalangan jurnalis. Selama bertugas di berbagai daerah, ia mencatat sejumlah prestasi dan inovasi dalam penegakan hukum.
Usai pelantikan, Sobeng menegaskan kesiapannya untuk menjalankan amanah baru tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Saya siap mengemban tugas sesuai tupoksi dengan dedikasi, integritas, dan profesionalisme. Jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya untuk kepentingan negara,” ujarnya.
Sebagai Asisten Pemulihan Aset, Sobeng akan melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset di wilayah hukum Kejati Maluku Utara. Jabatan ini memiliki fungsi strategis, di antaranya melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan manajemen pemulihan aset, penelusuran serta pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
Selain itu, bidang Pemulihan Aset juga berperan dalam pengelolaan dan penyelesaian benda sitaan, barang bukti, serta aset hasil rampasan dan sita eksekusi. Dalam pelaksanaannya, bidang ini bekerja secara lintas sektor, berkoordinasi dengan bidang Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pengawasan, serta menjalin sinergi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Promosi jabatan yang diterima Sobeng menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja selama berkarier di Korps Adhyaksa. Selain itu, hal ini juga menegaskan komitmen Kejati Maluku Utara dalam memperkuat tata kelola dan pemulihan aset negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.












Tinggalkan Balasan