Kajati Maluku Utara Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara SDA di Luar Pengadilan

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari hadiri FGD (Foto/istimewa)

TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari SH., M.Hum bersama para Asisten dan Jaksa mengikuti Focus Group Discussion (FGD) digelar di Aula Falalamo Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (9/3/2026).

FGD tersebut membahas penyusunan pedoman tentang penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, khususnya dalam perkara pidana di bidang sumber daya alam.

‎Kegiatan ini menghadirkan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin sebagai keynote speaker yang memberikan arahan terkait pentingnya penyusunan pedoman tersebut dalam penanganan perkara sumber daya alam secara berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.

Selain itu, sejumlah narasumber juga turut hadir memberikan pandangan dan masukan, di antaranya dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Bareskrim Polri, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Kehutanan, serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

‎FGD ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar lembaga dalam merumuskan mekanisme penyelesaian perkara pidana di bidang sumber daya alam yang lebih efektif, sekaligus tetap mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Melalui forum diskusi tersebut, diharapkan dapat lahir pedoman yang komprehensif sebagai acuan dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan, khususnya terkait sektor sumber daya alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini