Praktisi Hukum Desak Satgas PKH Tertibkan Dua Anak Usaha Antam di Haltim
TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera menertibkan dua anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yakni PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA), yang diduga terlibat aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Halmahera Timur.
Bahtiar menegaskan, dugaan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
Ia meminta Satgas PKH segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tersebut.
“Kalau ini benar dilakukan tanpa izin, maka ini pelanggaran berat. Negara tidak boleh kalah, harus ada tindakan tegas,” ujar Bahtiar, Selasa (14/4/2026).
Desakan ini muncul setelah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara mengungkap adanya aktivitas pembukaan lahan dalam skala besar di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Dalam hasil investigasi tersebut, PT Nusa Karya Arindo diduga membuka lahan seluas 253,97 hektare, dengan sekitar 116,16 hektare berada di dalam kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Sementara itu, PT Sumberdaya Arindo juga diduga melakukan pelanggaran serupa dengan membuka lahan mencapai 1.001,82 hektare. Dari jumlah tersebut, 12,23 hektare berada di kawasan hutan lindung dan 155,66 hektare di hutan produksi terbatas yang juga diduga digarap tanpa izin resmi.
Jika terbukti, aktivitas kedua perusahaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bahtiar juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Hutan lindung adalah aset negara yang harus dijaga. Jika ada yang melanggar, wajib ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nusa Karya Arindo maupun PT Sumberdaya Arindo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.







Tinggalkan Balasan