GPM Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Peran Kepala BKAD Halbar di Kasus Rp 159,5 Miliar

GPM saat melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto/istimewa)

TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara melancarkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera menuntaskan dugaan korupsi pinjaman daerah Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar yang hingga kini belum menemui kejelasan hukum.

Aksi tersebut digelar di depan Kantor Kejati Malut, Senin (20/4/2026), dipimpin Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek. Mereka menilai penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan itu berjalan lamban dan terkesan tidak serius.

“Ini uang negara ratusan miliar. Jangan dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Kejati harus berani buka semua dan tetapkan pihak yang bertanggung jawab,” tegas Sartono dalam orasinya.

‎GPM menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pinjaman daerah Halbar tahun 2017 yang bersumber dari Bank Maluku-Malut. Mereka menilai hingga kini belum ada kejelasan mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Dalam pernyataan kerasnya, GPM juga menyoroti Chuzaemah Djauhar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKAD Halmahera Barat dan sebelumnya pernah menjabat Kepala Bappeda Halbar.

Chuzaemah diketahui telah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku Utara, namun GPM mendesak pemeriksaan tersebut tidak berhenti di permukaan.

“Nama Kepala BKAD Halbar, Chuzaemah Djauhar, sudah pernah diperiksa. Tapi itu belum cukup. Kejati harus berani mendalami perannya secara serius, jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Sartono.

GPM juga meminta Bupati Halmahera Barat, James Uang, segera mencopot Chuzaemah Djauhar dari jabatannya sebagai Kepala BKAD. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau dibiarkan menjabat, publik akan curiga ada upaya perlindungan. Ini harus dibersihkan demi integritas pemerintahan,” tambahnya.

GPM Malut menegaskan, kasus ini menjadi ujian bagi Kejati Maluku Utara dalam menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Mereka mendesak agar penyidikan tidak berlarut-larut dan segera ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.

“Kami tidak akan diam. Bongkar sampai tuntas, siapa pun yang terlibat harus diproses hukum,” tutup Sartono dengan nada tegas.

Aksi ini menjadi tekanan terbuka agar Kejati Maluku Utara segera mempercepat pengusutan dugaan skandal keuangan daerah yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini