Diduga Edarkan Kosmetik Racikan Berlabel BPOM, Produk Cha Glow Disorot Warga Ternate

Edarkan Kosmetik Racikan warga di Kota Ternarte kulit jadi sasaran (Foto/istimewa)

TERNATE – Dugaan peredaran kosmetik racikan berlabel BPOM kembali menjadi sorotan publik di Kota Ternate.Sejumlah warga mengaku resah setelah muncul keluhan pengguna hand body merek Cha Glow yang diduga menimbulkan iritasi serius pada kulit.

Salah satu warga Kota Ternate yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, produk tersebut diduga hanya mencantumkan barcode BPOM, namun isi produk disebut masih berupa racikan ilegal.

“Kalau criman ada barcode BPOM, cuma isinya racikan. Produk BPOM tidak ada lengket-lengket begitu,” ujar sumber kepada kierahapost.com, Rabu (20/5/2026).

Ia juga menyoroti produk hand body Cha Glow yang disebut masih berupa racikan tetapi tetap bebas diperjualbelikan di pasaran tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Hand body-nya masih racikan, kenapa diedarkan tapi BPOM diam saja. Banyak yang korban dengan hand body Cha Glow,” tegasnya.

Sorotan publik semakin ramai setelah akun Facebook bernama Icha Utokol mengunggah postingan yang memperlihatkan kondisi kulit diduga mengalami iritasi usai menggunakan produk tersebut.

Dalam unggahannya, akun itu menulis:
‎“Ampun 1 badan Hb ini berarti dia pe dosis tinggi skli. Di paha-paha lagi ya Allah.”

Tak hanya itu, akun tersebut juga mendesak agar korban segera melapor ke BPOM agar produk yang diduga berbahaya itu bisa diperiksa.

“Lapor saja sayang, biar dipanggil owner-nya, bahan apa yang dipakai. Mari kita dampingi ke BPOM. Jangan biarkan, banyak orang korban,” tulisnya lagi.

Unggahan itu sontak memicu reaksi warganet yang meminta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap produk kosmetik yang diduga ilegal dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Warga mendesak BPOM tidak tinggal diam dan segera menelusuri kandungan bahan dalam produk Cha Glow, termasuk legalitas produksi dan izin edar yang digunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini