Terduga Pelaku Pembunuhan di Obi Ditangkap di Ambon, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Foto ilustrasi

HALSEL – Kepolisian Resor Halmahera Selatan, Maluku Utara, terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Pulau Obi. Dalam perkembangan terbaru, terduga pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kota Ambon.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Korban berinisial KRS alias Kristan diduga dibunuh oleh pelaku berinisial AR karena motif sakit hati.

Korban diketahui merupakan pekerja las di PT BTG ZJYC Kawasi yang berasal dari Kampung Horna Baru, Atika, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Ia diduga dihabisi pelaku pada Jumat, 17 April 2026.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan mengatakan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban saat keduanya sedang mengonsumsi minuman keras bersama.

“Pelaku mengaku sakit hati karena korban saat pesta miras sering memukul dirinya. Saat itu pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau,” ungkap Hendra, Jumat (29/5/2026).

‎Dalam proses penyidikan, penyidik Polres Halmahera Selatan telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi serta satu orang dokter guna menguatkan alat bukti dalam perkara tersebut.

‎Meski korban tidak dilakukan otopsi, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik.

Hendra menambahkan, hingga saat ini berkas perkara tersangka belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Penyidik berencana melakukan pelimpahan Tahap I setelah Hari Raya Iduladha atau usai Lebaran.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 atau Pasal 466 ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan intensif Satreskrim Polres Halmahera Selatan guna melengkapi seluruh administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini