Pemda Halut Dituding Bohongi Ratusan Guru ASN, THR Idulfitri 2026 Tak Kunjung Dibayar
HALUT – Ratusan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mengaku kecewa terhadap Pemerintah Daerah karena hingga Juni 2026 belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri yang menjadi hak mereka.
Keterlambatan pembayaran THR tersebut memicu keluhan dan tanda tanya besar di kalangan tenaga pendidik. Para guru menilai janji pemerintah daerah untuk segera mencairkan THR hanya sebatas pernyataan tanpa realisasi.
Salah seorang guru ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, sejak pencairan THR ASN secara nasional pada Maret hingga April 2026, pihaknya terus menunggu kepastian pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
“Pemda melalui bupati pernah menyampaikan bahwa THR guru akan segera dibayarkan. Namun sampai sekarang belum ada realisasinya. Janji tinggal janji, sementara hak kami belum diberikan,” ungkapnya, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, THR merupakan hak yang wajib diterima ASN dan bukan pemberian pribadi dari kepala daerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Kami minta bupati dan wakil bupati segera membayar THR guru-guru di Halut. THR ini hak kami, uang negara yang sudah diatur dalam ketentuan, bukan uang pribadi pejabat,” tegasnya.
Para guru mengaku sangat dirugikan akibat keterlambatan tersebut. Sebagian besar telah merencanakan penggunaan dana THR untuk kebutuhan keluarga, pendidikan anak, hingga berbagai kebutuhan rumah tangga pasca-Lebaran.
“Hingga saat ini belum ada kejelasan kapan THR akan dibayarkan. Kami hanya meminta kepastian dan transparansi dari pemerintah daerah,” katanya.
Guru-guru ASN juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara memberikan penjelasan terbuka terkait alokasi anggaran THR agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak menuntut lebih. Cukup hak kami dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Guru juga memiliki keluarga yang harus dinafkahi,” tandasnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran THR bagi ASN daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, para guru berharap Pemkab Halmahera Utara segera menyelesaikan hak mereka yang hingga kini belum diterima.
Hingga berita ini diterbitkan, kierahapost com masih berupaya konfirmasi pemda Halut terkait alasan keterlambatan pembayaran THR bagi guru ASN tersebut.















Tinggalkan Balasan