Kejari Haltim Naikkan Status Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 9 Miliar ke Penyidikan
HALTIM – Dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Halmahera Timur akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Halmahera Timur resmi meningkatkan status perkara penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 9,07 miliar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah tegas tersebut diambil setelah Kejari Halmahera Timur bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menggelar ekspose hasil penyelidikan dan menemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran penanganan pandemi Covid-19.
Anggaran sebesar Rp 9.075.953.300 tersebut diketahui dialokasikan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Halmahera Timur pada tahun 2020. Dari total anggaran itu, terdapat pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan perlengkapan medis pada Dinas Kesehatan Haltim dengan nilai mencapai Rp 2.431.027.800.
Hasil penyelidikan yang dilakukan tim kejaksaan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Firdaus Affandi menegaskan, peningkatan status perkara ini merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara saat masa darurat pandemi.
“Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak terkait serta melengkapi alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang bertanggung jawab,” tegas Firdaus saat di konfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Pada tahap penyidikan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
‎Tak hanya itu, penyidik juga akan menelusuri secara menyeluruh proses penggunaan anggaran Covid-19, termasuk mekanisme pengadaan APD dan perlengkapan medis yang dilaksanakan pada masa pandemi tahun 2020.
‎Kejari Halmahera Timur memastikan proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Penyidikan ini sekaligus menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa saja yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran Covid-19 yang kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.
“Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap keuangan negara,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan