Sekda Haltim Masuk Radar Jaksa, Terancam Diperiksa dalam Skandal Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Kasi Pidsus Kejari Haltim, Ahmad Bagir (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

HALTIM – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara, memastikan akan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, dalam pengusutan dugaan korupsi dana Covid-19 Dinas Kesehatan tahun anggaran 2020.

Pemeriksaan terhadap Sekda Haltim tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang kini telah resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejari Halmahera Timur.

Kasi Pidsus Kejari Haltim, Ahmad Bagir menegaskan, pihaknya terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut, termasuk pejabat yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penggunaan anggaran.

“Dalam proses penyidikan, minggu ini dan seterusnya kita akan memeriksa saksi-saksi. Siapapun yang terkait akan dipanggil, termasuk Sekda atau siapa pun,” tegas Ahmad saat dikonfirmasi di halaman Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis (11/6/2026).

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Namun Kejari memastikan jumlah tersebut akan terus bertambah seiring pendalaman alat bukti.

Ahmad juga menegaskan, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam penggunaan anggaran akan dimintai keterangan tanpa pengecualian.

‎Dalam perkara ini, Kejari Halmahera Timur telah menemukan indikasi kuat adanya dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil ekspose bersama Kejati Maluku Utara, sehingga kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

‎Sekear di ketahui, total anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19 di Halmahera Timur mencapai Rp 9.075.953.300. Dari jumlah tersebut, penyidik fokus menelusuri pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan dengan nilai sekitar Rp 2.431.027.800 yang diduga bermasalah.

“Kami menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga terang benderang, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran tersebut,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini