Alemiye Umiye, Seiyanyie Inyie: Falsafah Hatuhaha dan Jalan Keadilan dalam Negara Hukum
Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M.Praktisi Penegak Hukum
Kierahpost.com, Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memperoleh, menyebarkan, dan menilai informasi. Di satu sisi, era digital membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Namun, di sisi lain, kecepatan arus informasi sering kali melampaui proses pembuktian hukum. Akibatnya, opini publik tidak jarang berkembang lebih cepat daripada fakta yang dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Fenomena tersebut tampak dalam berbagai polemik yang menyita perhatian masyarakat, termasuk perdebatan mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Terlepas dari benar atau tidaknya setiap klaim yang berkembang, negara hukum menempatkan pembuktian sebagai satu-satunya jalan untuk memperoleh kepastian hukum. Di sinilah bangsa Indonesia memerlukan fondasi moral yang mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat, penghormatan terhadap hak setiap orang, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Salah satu warisan kearifan lokal yang relevan berasal dari masyarakat adat Hatuhaha di Maluku melalui ungkapan “Alemiye umiye, seiyanyie inyie,” yang berarti “Milikmu adalah milikmu, milik orang lain adalah milik orang lain.” Sepintas, pepatah ini berbicara mengenai kepemilikan. Namun, makna yang dikandung jauh lebih luas. Ia mengajarkan penghormatan terhadap hak orang lain, kejujuran, amanah, tanggung jawab, dan kesadaran bahwa setiap orang memiliki batas-batas yang tidak boleh dilanggar.
Dalam kehidupan masyarakat Hatuhaha, falsafah tersebut lahir dari pengalaman panjang hidup dalam sistem adat, pela-gandong, dan musyawarah. Kehormatan seseorang dijaga sebagai bagian dari keseimbangan sosial. Hak atas tanah, warisan, hasil laut, maupun martabat pribadi dipandang sebagai amanah yang wajib dihormati. Mengambil atau mengklaim hak orang lain tanpa dasar yang benar bukan sekadar pelanggaran terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap ketertiban masyarakat.
Nilai tersebut memiliki keterkaitan yang kuat dengan filsafat hukum modern. Hukum berangkat dari pengakuan bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat pada martabatnya. Namun, setiap hak yang diklaim harus dibuktikan melalui prosedur hukum yang sah. Oleh karena itu, masyarakat yang menjunjung supremasi hukum tidak boleh membenarkan perampasan hak berdasarkan prasangka, tekanan opini, ataupun penghakiman oleh massa.
Dalam perspektif filsafat hukum, Aristoteles mengemukakan bahwa keadilan berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (suum cuique tribuere). Gagasan tersebut sejalan dengan nilai yang terkandung dalam falsafah Hatuhaha. “Milikmu adalah milikmu” merupakan pengakuan atas hak dan martabat seseorang sebagai subjek hukum. Sebaliknya, “milik orang lain adalah milik orang lain” menjadi batas moral agar tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap sesama.
Prinsip tersebut juga menemukan landasan konstitusional dalam kehidupan berbangsa. Pancasila menempatkan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial sebagai cita-cita nasional. Sementara itu, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan negara maupun warga negara harus tunduk pada hukum, bukan pada tekanan opini atau kepentingan sesaat.
Sejarah menunjukkan bahwa kemerosotan kepercayaan terhadap hukum sering kali diawali oleh tumbuhnya budaya prasangka. Ketika masyarakat lebih percaya pada isu dibandingkan alat bukti, lebih mengedepankan sentimen daripada rasionalitas, dan lebih cepat menjatuhkan vonis daripada memberi kesempatan untuk pembuktian, maka hukum perlahan kehilangan kewibawaannya. Pengadilan formal mungkin masih berjalan, tetapi pengadilan opini telah lebih dahulu menjatuhkan putusan.
Dalam konteks polemik mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo, penyelesaian yang memberikan kepastian hanya dapat diperoleh melalui mekanisme hukum yang sah, berdasarkan alat bukti yang dapat diuji, serta diputuskan oleh lembaga yang berwenang. Terlepas dari berbagai pandangan yang berkembang di ruang publik, proses hukum harus tetap menjadi rujukan utama dalam mencari kebenaran.
Pada akhirnya, keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir berupa putusan, tetapi juga dari bagaimana setiap orang memperoleh kesempatan yang sama untuk membuktikan haknya serta mempertahankan martabatnya. Hak tanpa pembuktian hanya menjadi klaim, sementara tuduhan tanpa bukti dapat berubah menjadi fitnah. Di antara keduanya, hukum hadir sebagai penengah yang menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kebenaran.
Karena itu, falsafah Alemiye umiye, seiyanyie inyie bukan sekadar warisan budaya masyarakat Hatuhaha. Nilai tersebut dapat menjadi inspirasi bagi pembangunan budaya hukum Indonesia yang berakar pada kearifan lokal sekaligus selaras dengan prinsip negara hukum modern. Ketika masyarakat menghormati hak sesama, mengedepankan pembuktian, dan memercayai proses hukum, maka keadilan tidak hanya menjadi cita-cita, tetapi dapat diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai penutup, ada sebuah harapan yang patut terus dijaga: selama manusia masih menghormati hak sesamanya, selama itu pula harapan akan keadilan tidak akan pernah padam. Sebab hukum yang paling kuat bukan hanya yang tertulis dalam peraturan, melainkan hukum yang hidup di dalam hati nurani manusia











Tinggalkan Balasan