Kabid Humas Polda Malut Tegaskan Kasus DD Taliabu Belum Daluwarsa

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto (Dok/Yasim Mujair/kierahapost.com)

SOFIFI – Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, menegaskan, kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu yang dilaporkan sejak 2017 tidak serta-merta dinyatakan daluwarsa.

“Kasus ini masih dalam proses penanganan. Jadi tidak benar kalau disebut sudah daluwarsa hanya karena sudah berjalan beberapa tahun,” ujar Hadi saat di konfirmasi,Rabu (12/8/2026).

Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa perkara dugaan pemotongan Dana Desa di Pulau Taliabu tidak lagi dapat diproses hanya karena kasus tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Hadi menegaskan, masa daluwarsa suatu tindak pidana tidak bisa dihitung hanya dengan melihat tahun kejadian. Penentuannya harus melihat pasal yang dikenakan serta ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut.

“Kalau kasus korupsi terjadi pada tahun 2017, tidak otomatis berarti daluwarsanya tahun 2037,” kata Hadi.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 136 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana dengan ancaman pidana lebih dari tujuh tahun hingga 15 tahun memiliki masa daluwarsa 18 tahun. Sementara tindak pidana yang memiliki ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati memiliki masa daluwarsa 20 tahun.

KUHP baru tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Hadi menjelaskan, apabila suatu perbuatan pidana dinyatakan selesai pada 2017 dan masuk dalam kategori ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup, maka secara hitungan sederhana masa daluwarsanya dapat mencapai sekitar 2037.

Penegasan tersebut menjadi penting mengingat kasus dugaan korupsi Dana Desa Pulau Taliabu telah ditangani aparat penegak hukum sejak laporan polisi diterbitkan pada 6 November 2017 melalui Nomor: LP/39/XI/Malut.

Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menetapkan dua mantan pejabat Pemkab Pulau Taliabu sebagai tersangka.

Keduanya adalah mantan Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, La Ode Muslimin Napa, serta mantan Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor: SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 19 Agustus 2025.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pemotongan anggaran Dana Desa di 71 desa, dengan nilai sekitar Rp60 juta untuk setiap desa tanpa alasan yang jelas.

Dugaan pemotongan tersebut menjadi perhatian serius karena Dana Desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan masyarakat di tingkat desa.

Dengan adanya dua tersangka, Polda Maluku Utara kini dituntut untuk mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pemotongan anggaran tersebut serta memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Pernyataan Kabid Humas Polda Malut juga menegaskan bahwa lamanya suatu perkara bukan alasan otomatis untuk menghentikan proses hukum. Penentuan daluwarsa harus mengacu pada ketentuan hukum dan karakteristik tindak pidana yang disangkakan.

“Prinsipnya, setiap perkara tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada yang dihentikan hanya karena faktor waktu semata,” tegasnya.

Perkara ini masih merupakan dugaan tindak pidana dan seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai hukum yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini