Dana Beasiswa STAIA Diduga Bermasalah, Kejari Halsel Kejar Tersangka
TERNATE – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan semakin serius mengusut dugaan korupsi dana beasiswa mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha Tahun Anggaran 2024.
Kasus dengan nilai anggaran yang ditelusuri mencapai lebih dari Rp 1 miliar itu telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik kini membongkar dugaan penyimpangan dalam penetapan hingga penyaluran dana beasiswa kepada sekitar 290 mahasiswa.
Kepala Kejari Halmahera Selatan, Tommy Busnarma mengungkapkan, penyidik masih intensif memeriksa saksi-saksi untuk memastikan siapa saja mahasiswa yang benar-benar memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
“Sekarang kami tangani kasus dugaan korupsi bantuan beasiswa untuk mahasiswa STAIA Alkhairaat. Sekarang kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Tommy saat dikonfirmasi di Ternate, Rabu (19/6/2026).
Penyidik, kata dia, tengah mencocokkan data 290 penerima untuk memastikan status mahasiswa yang tercatat sebagai penerima bantuan.
Pasalnya, Kejari Halsel menerima informasi adanya sejumlah mahasiswa yang diduga tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
“Mana-mana yang benar-benar terdaftar dan mana yang tidak terdaftar, karena informasinya ada beberapa mahasiswa yang tidak terdaftar di Dikti,” ujarnya.
Tak hanya persoalan data penerima, penyidik juga mengendus dugaan lain yang tak kalah serius, yakni adanya dana beasiswa yang diduga tidak sampai ke mahasiswa penerima.
“Terus ada informasi bahwa dana mahasiswa tersebut tidak sampai ke penerima mahasiswanya. Sekarang kita masih pendalaman di situ,” tegas Tommy.
Kasus dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidik dalam membongkar alur penggunaan dan penyaluran anggaran beasiswa yang bersumber dari anggaran Tahun 2024 tersebut.
Informasi yang di terima kierahapost.com, Kejari Halsel telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dan memperkuat bukti-bukti dalam perkara tersebut.
Penyidik masih menelusuri secara menyeluruh mulai dari proses pengusulan penerima, validasi data mahasiswa, pencairan anggaran hingga penyaluran dana kepada penerima.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup terkait perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Kami memastikan pengusutan perkara tersebut terus berjalan. Fokus penyidik kini mengarah pada siapa penerima sebenarnya, ke mana aliran dana lebih dari Rp 1 miliar tersebut, serta apakah seluruh mahasiswa yang tercatat benar-benar menerima haknya,”tandasnya.












Tinggalkan Balasan