Warga Kawasi Melawan: Laut Bukan Tol Harita Nikel

Dok istimewa

HALSEL – Puluhan warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, bersama keluarga nelayan yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi – Mempertahankan Ruang Laut, turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap aktivitas lalu lintas kapal dan tongkang pengangkut ore nikel maupun batu bara di perairan Kawasi.

Dengan mengusung tema “Laut Kawasi adalah Ruang Hidup Nelayan, Bukan Tol Harita”, warga secara terbuka mempertanyakan penggunaan ruang laut di wilayah mereka yang dinilai semakin didominasi kepentingan aktivitas industri.

Bagi masyarakat Kawasi, laut bukan jalur bebas bagi kapal-kapal industri. Laut merupakan ruang hidup terakhir yang masih dapat mereka akses setelah daratan, hutan, kebun, sungai, sumber air, hingga sejumlah pulau kecil di sekitar Kawasi mengalami tekanan akibat aktivitas pertambangan.

Cukup mereka hancurkan hutan, kebun, sungai dan sumber air kami. Jangan lagi rampas pesisir dan laut kami,” tegas warga dalam aksi,Rabu (26/8/2026).

Warga, khususnya keluarga nelayan, menilai perkembangan aktivitas pertambangan Harita Nickel di Pulau Obi telah membawa perubahan besar terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar. Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah semakin intensifnya lalu lintas kapal dan tongkang di sekitar pesisir Kawasi.

Keberadaan kapal dan tongkang tersebut dipersoalkan bukan hanya dari sisi jumlah, tetapi juga menyangkut keselamatan nelayan, akses terhadap wilayah tangkap, penggunaan ruang laut, serta potensi dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan laut.

Warga menyebut, persoalan tersebut tidak bisa dilihat sebatas aktivitas sekitar 32 tongkang setiap hari yang melintas dan beraktivitas di sekitar perairan Kawasi. Bagi nelayan, setiap aktivitas kapal di ruang laut berkaitan langsung dengan ruang mencari nafkah dan keberlangsungan hidup keluarga.

“Pesisir laut adalah ruang hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja, ruang interaksi sosial, dan masa depan anak-anak kami,” kata Aswat Ibrahim, nelayan Desa Kawasi.

Menurut warga, jika ruang laut terus didominasi aktivitas industri tanpa perlindungan yang memadai terhadap nelayan, maka masyarakat Kawasi dikhawatirkan kehilangan ruang hidup terakhir yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

Kami tidak sedang meminta belas kasihan. Kami sedang mempertahankan ruang hidup kami,” menjadi garis besar sikap warga dalam aksi tersebut.

Ketua Canga Kawasi, Ahmad Ibrahim, bahkan menyinggung narasi pertumbuhan ekonomi yang selama ini digaungkan seiring berkembangnya industri pertambangan di Pulau Obi.

Kami bosan dengar narasi pertumbuhan ekonomi tinggi sementara kualitas hidup kami semakin rendah. Kami butuh distribusi keadilan yang nyata, bukan sekadar gimmick di beranda media sosial,” tegas Ahmad.

Warga menegaskan, sikap mereka bukan semata-mata untuk menghentikan pembangunan atau menghalangi kegiatan industri. Mereka menuntut agar kegiatan industri tidak mengorbankan hak masyarakat tempatan, keselamatan nelayan, dan keberlanjutan lingkungan.

Masyarakat Kawasi juga mempertanyakan sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan terhadap lalu lintas kapal dan tongkang di wilayah perairan mereka. Mereka meminta seluruh informasi terkait izin, jalur pelayaran, aktivitas bongkar muat, hingga pengelolaan lingkungan dibuka kepada publik.

Aksi berlangsung tertib dan damai. Warga membentangkan spanduk dan menampilkan tarian cakalele sebagai simbol perlawanan serta penegasan identitas masyarakat Kawasi.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Persatuan Canga Kawasi menyampaikan delapan tuntutan.

Pertama, Harita Nickel diminta segera menghentikan aktivitas tongkang yang dinilai mengganggu ruang hidup dan aktivitas nelayan di perairan Kawasi.

Kedua, pemerintah pusat dan daerah didesak segera melakukan evaluasi serta pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas lalu lintas kapal dan tongkang pengangkut nikel di pesisir Kawasi.

Ketiga, pemerintah daerah diminta memberikan jaminan perlindungan terhadap ruang tangkap dan keselamatan masyarakat nelayan.

Keempat, warga menuntut penghentian pencemaran dan kerusakan ekosistem pesisir serta laut Kawasi.

Kelima, pemerintah diminta membuka secara transparan informasi mengenai izin, jalur pelayaran, aktivitas bongkar muat, serta pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas industri di wilayah Kawasi.

Keenam, masyarakat Kawasi menuntut dilibatkan secara bermakna dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan perubahan ruang hidup dan ruang laut mereka.

Ketujuh, pemerintah didorong melakukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan maupun aturan pemanfaatan ruang laut.

warga mendesak penghentian relokasi paksa Desa Kawasi ke permukiman ecovillage serta meminta pencabutan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Relokasi Desa Kawasi.

Bagi warga, persoalan Kawasi kini bukan hanya soal pertambangan, melainkan soal siapa yang berhak menentukan masa depan ruang hidup masyarakat.

Mereka menegaskan, laut yang selama ini menjadi tempat nelayan mencari makan tidak boleh berubah menjadi jalur eksklusif bagi kepentingan industri.

“Laut Kawasi adalah ruang hidup kami. Bukan tol industri,” tegas warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini