Polisi Bekuk Tersangka Penipuan Umrah Rp 2,5 Miliar di Bali
SOFIFI – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menangkap seorang tersangka berinisial AI, yang diduga terlibat dalam perkara keberangkatan jamaah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.
Tersangka AI ditangkap penyidik Polda Maluku Utara di Denpasar, Bali, Senin (24/8/2026). Setelah diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Ternate untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan dugaan penipuan terkait paket perjalanan umrah. Para calon jamaah telah melakukan pembayaran, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai jadwal.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto mengungkapkan l, perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026). Konferensi pers turut didampingi Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana.
Menurut Hadi, Polda Maluku Utara memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Polda Maluku Utara berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Hadi.
Dalam perkara tersebut, Polda Maluku Utara bersama Polres Ternate menerima sejumlah laporan polisi terkait persoalan keberangkatan jamaah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.
Para pelapor juga telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik untuk kepentingan pembuktian. Dokumen tersebut antara lain surat rekomendasi, invoice PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer, hingga rekening koran.
Kerugian yang dilaporkan tidak sedikit.
Dari sejumlah laporan yang diterima penyidik, total uang yang telah disetorkan para calon jamaah dan disebut menjadi kerugian mencapai Rp 2.505.500.000 atau sekitar Rp 2,5 miliar.
Pembayaran dilakukan secara bertahap oleh para calon jamaah sejak Juli hingga November 2025. Namun, ketika waktu keberangkatan yang telah dijanjikan tiba, para jamaah disebut tidak kunjung diberangkatkan.
Perkara ini ditangani dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik kini masih mendalami perkara tersebut. Tidak hanya memeriksa keterangan para pelapor dan saksi, polisi juga menelusuri dokumen transaksi, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan proses pendaftaran dan keberangkatan jamaah.
“Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu proses penanganan perkara,” kata Hadi.
Polisi Minta Korban Lain Tak Diam
Polda Maluku Utara membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara tersebut untuk memberikan informasi maupun membuat laporan kepada penyidik.
Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik yang menyebabkan kerugian masyarakat dalam jumlah besar.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran perjalanan umrah sebelum memastikan legalitas dan kredibilitas biro perjalanan.
Calon jamaah diminta memastikan kejelasan jadwal keberangkatan, legalitas penyelenggara, serta menyimpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen perjanjian.
“Yang paling penting, masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa dirugikan. Polri akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.












Tinggalkan Balasan