Kejari Ternate Bidik Resto Lago Montana Milik Agusti Talib

Foto kantor Kejaksaan Negeri Ternate (Dok/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Negeri Ternate, mulai membidik dugaan pelanggaran dalam pembangunan Vila dan Resto Lago Montana milik Agusti Talib di kawasan Danau Laguna, Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Sejumlah saksi dan pihak terkait telah dimintai keterangan. Kejari Ternate juga telah menggali informasi dari jajaran Dinas PUPR Kota Ternate, termasuk kepala dinas, kepala bidang, hingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menangani persoalan tata ruang.

Kasi Intel Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami legalitas pembangunan serta kesesuaian pemanfaatan ruang di lokasi tersebut.

Dari keterangan, data lapangan, dan dokumen yang diperoleh, Kejari Ternate menemukan indikasi bahwa lokasi pembangunan Lago Montana berada pada kawasan yang berdasarkan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2022 tentang RDTR merupakan kawasan perlindungan setempat.

Artinya, pemanfaatan kawasan tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas dan harus mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Berdasarkan permintaan keterangan dan data di lapangan serta dokumen yang diperoleh, lokasi pembangunan Vila dan Resto Lago Montana merupakan kawasan perlindungan setempat yang pemanfaatannya dibatasi,” kata Andi saat dikonfirmasi kierahapost.com, Selasa (1/9/2026).

Persoalan semakin serius karena pembangunan Lago Montana diduga belum memenuhi seluruh ketentuan penataan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Ternate bahkan telah menerbitkan SP1 dan SP2 kepada pihak pengelola Lago Montana.

Penerbitan surat peringatan tersebut menjadi indikasi adanya persoalan administrasi maupun pemanfaatan ruang yang belum sepenuhnya diselesaikan.

Kejari Ternate juga menelusuri adanya perbedaan pengaturan peruntukan kawasan antara RTRW Kota Ternate dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun, hasil koordinasi pemerintah kota dan pemerintah provinsi menyepakati bahwa pengendalian pemanfaatan ruang pada lokasi tersebut tetap mengacu pada RDTR Kota Ternate yang masih berlaku.

Dengan demikian, status lokasi hingga saat ini masih merupakan kawasan perlindungan setempat.

Tak hanya dugaan pelanggaran tata ruang dan PBG, informasi mengenai dugaan penyuapan dalam proses persetujuan bangunan gedung serta dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD juga ikut mencuat.

Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Andi menegaskan, proses penegakan administrasi yang dilakukan Pemkot Ternate masih berjalan dan belum final. Karena itu, Kejari Ternate masih membutuhkan data tambahan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Pembangunan Vila Lago Montana diduga tidak memenuhi ketentuan penataan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung yang berlaku. Namun, mengingat proses penegakan administrasi oleh Pemkot Ternate masih berlangsung dan belum final, diperlukan pengumpulan data lanjutan sebagai dasar penegakan selanjutnya,” ujarnya.

Kejari Ternate kini masih mengumpulkan keterangan, dokumen, dan fakta lapangan untuk mengungkap secara terang persoalan pembangunan Lago Montana yang berada di kawasan Danau Laguna tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini