Korupsi Anggaran UMKM Ternate, Kejari Kantongi 3 Calon Tersangka

Foto Andi Hamzah Kusumaatmaja (Dok/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, telah mengantongi identitas tiga calon tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja barang habis pakai untuk Program Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja mengatakan, proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP diterima oleh pihak kejaksaan.

“Teman-teman dari BPKP kemarin datang ke Ternate dengan agenda melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Untuk penetapan tersangka, kami putuskan setelah hasil BPKP sudah diserahkan,” kata Andi saat di konfirmasi,Rabu (2/9/2026).

Meski belum menetapkan tersangka secara resmi, Andi memastikan penyidik telah mengantongi identitas pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

“Calon-calon tersangka tentunya kita sudah kantongi identitasnya. Rencana calon tersangka ada tiga orang,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak yang sebelumnya telah diproses hukum dan berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain.

Menurut Andi, keterlibatan pihak tersebut tetap akan didalami penyidik untuk memastikan sejauh mana perannya dalam dugaan korupsi anggaran Program Pengembangan UMKM Tahun Anggaran 2024.

“Ada beberapa juga pelakunya, keterlibatan terpidana, teman-teman yang sudah ditetapkan sebagai narapidana dalam perkara sebelumnya. Keterlibatan dalam kasus tersebut mereka juga harus diminta pertanggungjawaban,” ujarnya.

Kejari Ternate kini masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPKP sebagai salah satu dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

“Jika hasil perhitungan tersebut telah diterima, penyidik Pidsus Kejari Ternate akan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikantongi,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini