Piutang Retribusi Pasar Rp 4,26 Miliar Tak Jelas, Kejari Ternate Didesak Usut
TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.
Sorotan tersebut mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan persoalan serius dalam pengelolaan piutang retribusi pasar pada hasil reviu Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2023.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK mencatat nilai piutang retribusi pasar mencapai Rp 4,26 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari piutang retribusi pasar grosir sebesar Rp 2,45 miliar dan piutang retribusi fasilitas pasar atau pertokoan sebesar Rp 1,81 miliar.
Hendra menilai, temuan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana pengelolaan retribusi pasar dilakukan hingga muncul persoalan pencatatan piutang dalam jumlah miliaran rupiah.
“Ini harus diusut. Jangan sampai persoalan administrasi dan lemahnya pengawasan justru membuka ruang terjadinya penyimpangan keuangan daerah,” kata Hendra saat di konfirmasi, Rabu (3/9/2026).
Ia menilai, Kejari Ternate perlu memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan, pencatatan, penagihan hingga penyetoran retribusi pasar.
Piutang Rp 4,26 Miliar Tak Berubah
Berdasarkan hasil reviu BPK, nilai piutang retribusi tersebut tercatat tidak berubah sejak 2022.
Kondisi itu dinilai menunjukkan tidak adanya pembaruan data maupun penagihan aktif selama dua tahun berturut-turut.
Lebih serius lagi, dalam konfirmasi BPK dengan Kasubag Keuangan Disperindag Kota Ternate, diketahui bahwa dinas tersebut tidak memiliki data piutang retribusi pasar.
Pencatatan yang dilakukan hanya berdasarkan penerimaan retribusi yang telah disetorkan ke rekening BPRS Bahari Berkesan milik Bendahara Umum Daerah (BUD).
Menurut BPK, persoalan tersebut terjadi karena Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tidak diterbitkan sesuai ketentuan. Selain itu, bendahara penerimaan juga tidak melakukan verifikasi terhadap data pembayaran yang disampaikan petugas lapangan.
Akibatnya, pencatatan piutang dinilai tidak sesuai dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Nomor 06 tentang Akuntansi Piutang.
Aturan tersebut menegaskan bahwa piutang dapat diakui apabila jumlahnya telah ditetapkan dan disertai surat penagihan atau ketetapan resmi.
Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah
Hendra menilai temuan BPK tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi sebatas kelalaian administrasi atau terdapat dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan daerah.
“Kalau data piutang saja tidak dimiliki, sementara nilainya mencapai Rp 4,26 miliar dan tidak berubah sejak 2022, ini harus dijelaskan secara terang. Siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme penagihannya,” tegasnya.
Ia meminta Kejari Ternate tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi administrasi, tetapi juga menelusuri aliran penerimaan retribusi, mekanisme penagihan, data wajib retribusi serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.
Terlebih, BPK telah menilai lemahnya sistem administrasi dan pengawasan dalam pengelolaan retribusi pasar berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Jangan sampai uang masyarakat yang seharusnya masuk sebagai pendapatan daerah justru tidak terkelola dengan baik. Kejaksaan harus turun tangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan,” ujar Hendra.
Hendra juga mendorong Pemerintah Kota Ternate segera membenahi sistem pengelolaan retribusi pasar, khususnya terkait penerbitan SKRD, pendataan piutang, verifikasi pembayaran dan pengawasan terhadap petugas lapangan.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.






Tinggalkan Balasan