Satlantas Polres Ternate Tetapkan Pengemudi Mabuk Jadi Tersangka
TERNATE – Satuan Lalu Lintas Polres Ternate akhirnya menaikkan kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di Kelurahan Tobohoko, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Tak berhenti pada peningkatan status perkara, polisi juga resmi menetapkan pengemudi yang diduga berkendara dalam pengaruh minuman keras sebagai tersangka.
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda empat dan roda dua itu terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendalami perkara, penyidik Satlantas Polres Ternate akhirnya mengambil langkah hukum terhadap pengemudi tersebut.
Kasat Lantas Polres Ternate, IPTU Naomi Onlinna Harahap, membenarkan peningkatan status perkara sekaligus penetapan tersangka.
“Status perkara per hari ini sudah resmi kami naikkan ke tahap penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” ungkap Naomi, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, SPDP perkara tersebut juga telah ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait. Untuk pihak yang berada di luar kota Ternate, dokumen SPDP dikirim melalui jasa pengiriman Titipan Kilat (TIKI).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dugaan bahwa pengemudi berkendara dalam pengaruh minuman keras saat kecelakaan terjadi.
Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Meski telah resmi berstatus tersangka, pengemudi tersebut tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Kasat Lantas Polres Ternate menjelaskan, ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan tetap diberikan wajib lapor selama proses hukum ini berjalan,” tegas Naomi.
Dengan status tersangka, pengemudi tersebut tetap diwajibkan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Satlantas Polres Ternate.
KORBAN TUNTUT GANTI RUGI
Sementara itu, persoalan kerugian materiel yang dialami korban juga menjadi bagian dari persoalan dalam kasus kecelakaan tersebut.
Namun, polisi menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memaksa tersangka membayar ganti rugi kepada korban.
“Kita hanya menjembatani saja. Pelaku mau ganti rugi atau tidak, akan kami sampaikan ke korban,” kata Naomi.
Polisi hanya memfasilitasi komunikasi antara kedua pihak, sementara keputusan terkait ganti rugi diserahkan kepada korban dan tersangka.
Kasat Lantas Polres Ternate juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Ternate apabila selama menjalankan tugas pelayanan lalu lintas masih terdapat kekurangan maupun kesalahan.
Kasus ini kini resmi berada dalam tahap penyidikan dan proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan.






Tinggalkan Balasan