Kejari Tidore Tahan 2 Tersangka Korupsi TPI Goto

Foto Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara (Dok/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TIDORE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 2 September 2026, bertepatan dengan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MS, selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, dan AA, selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

“Berdasarkan dua alat bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Sabar di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).

Proyek Rp 2,9 Miliar Diduga Bermasalah

Pembangunan TPI Goto dikerjakan PT Gelora Megah Sejahtera dengan nilai kontrak mencapai Rp 2.921.940.000 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 33/KONTRAK/APBD/DKP-MU/V/2021 tertanggal 21 Mei 2021.

Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 210 hari kalender dan seharusnya selesai pada 17 Desember 2021.

Sementara pekerjaan perencanaan dan pengawasan dilaksanakan CV Zigi Prima Perkasa melalui pengadaan langsung dengan nilai keseluruhan Rp 199.287.000.

Dalam penyidikan, Kejari Tidore menemukan dugaan bahwa pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender.

Pekerjaan tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain melalui skema pinjam bendera, dengan imbalan fee sebesar dua persen dari nilai kontrak.

“Dalam pelaksanaannya, pekerjaan ternyata tidak dikerjakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender, melainkan oleh pihak lain melalui skema pinjam bendera,” ujar Sabar.

Baru 46 Persen, Tapi Dinyatakan Selesai

Temuan penyidik semakin mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proses penyelesaian proyek.

Hingga masa kontrak berakhir, realisasi fisik pembangunan TPI Goto disebut baru mencapai 46,488 persen dari target 100 persen.

Namun, pada 26 Desember 2021 diterbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah selesai seluruhnya.

Menurut penyidik, dokumen tersebut diterbitkan tanpa didahului pemeriksaan fisik di lapangan.

Meski pekerjaan belum selesai sesuai target, pembayaran kemudian dicairkan secara penuh sebesar Rp 2.576.619.818 menjelang tutup tahun anggaran.

Penyidik juga menemukan penggunaan akta kuasa notaris yang keasliannya dibantah oleh notaris yang identitasnya disebut telah dicatut.

Negara Rugi Rp 779,5 Juta

Berdasarkan hasil audit BPK RI, dugaan korupsi pembangunan TPI Goto mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 779.504.088,65.

Kerugian tersebut terdiri atas Rp 714.504.088,65 dari pekerjaan pembangunan TPI Goto dan Rp 65 juta dari pekerjaan perencanaan serta pengawasan.

“Sehingga total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 779.504.088,65,” jelas Sabar.

Kerugian negara tersebut antara lain bersumber dari kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan konstruksi.

Salah satu temuan audit menunjukkan mutu beton yang digunakan hanya mencapai 82,46 persen dari mutu yang direncanakan.

Selain itu, dana pekerjaan perencanaan dan pengawasan juga diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Dua Tersangka Ditahan di Rutan Ternate

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Tidore Kepulauan menahan MS dan AA selama 20 hari.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-367/A.2.11/Fd.2/09/2026 dan Nomor PRINT-368/0.2.11/Fd.2/09/2026, masing-masing tertanggal 2 September 2026.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Saat ini, kedua tersangka sementara kami tahan di Rutan Kelas IIB Ternate,” tegas Sabar.

Kejari Tidore Kepulauan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

Sabar menegaskan, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu prioritas penyidik. Jika kerugian tidak dapat dikembalikan, kejaksaan akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang berkaitan dengan para tersangka.

“Prioritas kami tetap pengembalian kerugian negara. Jika kerugian tidak bisa dikembalikan, kami tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini