Mantan Pegawai BRI Ternate Diduga Gelapkan Kredit Rp 595 Juta, Kini Ditahan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara serahkan tersangka mantan pegawai bank BRI kepada JPU Kejaksaan Negeri (Dok/istimewa)

TERNATE – Mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ternate berinisial MSS resmi diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan MSS saat masih bekerja sebagai karyawan BRI Cabang Ternate.

MSS diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pencairan Kredit Modal Kerja. Modus yang dilakukan yakni dengan menyisipkan slip kuitansi debet rekening UM-06 untuk ditandatangani oleh debitur atau nasabah berinisial SM.

Dalam proses tersebut, transaksi pencairan kredit seolah-olah dilakukan melalui mekanisme yang sah. Namun, penyidik menduga tersangka kemudian mencairkan dana Kredit Modal Kerja sebesar Rp 595 juta tanpa sepengetahuan dan persetujuan debitur.

Perkara tersebut akhirnya terungkap setelah pihak BRI Cabang Ternate mengetahui dugaan perbuatan yang dilakukan MSS. Atas kasus tersebut, pihak bank mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap MSS.

Dalam perkara ini, MSS dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebagaimana ketentuan dalam pasal yang disangkakan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, membenarkan adanya pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Maluku Utara.

“Iya, dilakukan penahanan setelah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polri,” kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).

Ia menjelaskan, setelah dilimpahkan ke JPU, MSS langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Dengan dilakukannya tahap II tersebut, perkara kini menjadi kewenangan JPU Kejari Ternate untuk selanjutnya diproses hingga tahap penuntutan di pengadilan.

MSS dalam perkara ini masih berstatus tersangka dan memiliki hak untuk membela diri serta tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini