Geruduk KKP, Nelayan Ternate Klaim Rugi Ratusan Juta akibat Penertiban Rumpon

Foto Puluhan nelayan Kota Ternate datangi Kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate (Dok/istimewa)

TERNATE – Puluhan nelayan Kota Ternate, Maluku Utara, menggeruduk Kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate, Rabu (9/9/2026).

Kedatangan para nelayan bukan tanpa alasan. Mereka memprotes keras penertiban rumpon yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara bersama PSDKP KKP.

Nelayan menilai langkah penertiban tersebut telah merugikan mereka hingga ratusan juta rupiah. Mereka juga mempertanyakan minimnya sosialisasi sebelum rumpon milik nelayan ditertibkan.

Protes para nelayan berlangsung di hadapan Kabid Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan DKP Malut, Abdullah Soleman, serta Koordinator Satwas PSDKP KKP, Anwar Idrus.

Salah satu nelayan dan pemilik rumpon asal Kelurahan Rua, Hadad Jalal, meluapkan kekecewaannya. Ia menilai kebijakan pemerintah justru memukul langsung kehidupan nelayan kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari laut.

“Kami ini nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari menjadi nelayan. Cara pemerintah ini bukan hanya bikin kita rugi ratusan juta, tapi juga membunuh ekonomi keluarga kami,” kata Hadad.

Hadad mengaku telah memasang dan menggunakan rumpon sejak 1999. Selama puluhan tahun menggunakan rumpon, ia mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi bahwa pemasangan rumpon harus dilengkapi izin.

“Saya pasang rumpon sejak tahun 1999. Sampai sekarang sudah 27 tahun saya pasang rumpon. Selama itu tidak pernah ada yang menyampaikan bahwa rumpon harus diurus izinnya,” ujarnya.

Ia mempertanyakan mengapa persoalan perizinan baru mencuat ketika rumpon nelayan sudah terpasang dan telah menjadi sumber penghidupan mereka selama bertahun-tahun.

Menurut Hadad, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memberikan penjelasan secara terbuka kepada nelayan mengenai aturan, lokasi pemasangan, mekanisme perizinan hingga konsekuensi apabila rumpon dinilai melanggar ketentuan.
Ia juga mempertanyakan manfaat konkret izin rumpon bagi nelayan.

“Kalau izin rumpon ini apakah bisa kita titipkan di bank? Kalau izin kapal bisa. Saya mau tanya, izin rumpon ini bisa atau tidak digunakan untuk itu?” katanya.
Empat Rumpon Hilang, Nelayan Klaim Rugi

Keluhan serupa disampaikan Rahmat Ali, nelayan asal Pulau Hiri. Ia mengaku kaget setelah mendapati empat rumpon miliknya sudah tidak berada di lokasi.

Rahmat mengatakan, rumpon tersebut merupakan bagian penting dari aktivitas penangkapan ikan yang menjadi sumber penghasilannya.

“Empat hari lalu torang (kami) ke rumpon, ternyata barangnya so tarada. Jadi terpaksa kita pulang tanpa bawa apa-apa karena kita rugi banyak ini,” jelas Rahmat.

Setelah mengetahui rumponnya ditertibkan Satwas PSDKP, Rahmat kemudian mendatangi kantor PSDKP di PPN Ternate untuk meminta penjelasan.

Ia bahkan mengaku telah berulang kali menghubungi Gubernur Maluku Utara Sherly Djonda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe untuk mempertanyakan kebijakan tersebut.

“Saya telepon Sherly 30 kali, Wagub juga begitu dan saya WA pertanyakan kebijakan yang tidak masuk akal ini ke mereka,” ujarnya.

Ribuan Rumpon, Hanya Enam Disebut Berizin

Di tengah kemarahan nelayan, DKP Maluku Utara menyebut terdapat lebih dari 1.000 rumpon yang tersebar di perairan Maluku Utara.

Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar enam rumpon yang diketahui telah mengantongi izin resmi.Meski demikian, DKP menegaskan penertiban kali ini tidak menyasar seluruh rumpon.

Sekitar 25 hingga 30 rumpon menjadi sasaran penertiban, termasuk rumpon yang berada di wilayah Kepulauan Sula, Pulau Taliabu dan Halmahera Timur.

“Kalau yang teridentifikasi itu sekitar 1.000 lebih. Tapi yang disasar dalam penertiban hanya sekitar 30-an rumpon. Kalau dibandingkan dengan 1.000 rumpon, jumlah yang ditertibkan itu belum sampai satu persen,” kata Abdullah Soleman.

Abdullah menjelaskan, laut telah dibagi berdasarkan fungsi dan peruntukannya, mulai dari zona perikanan tangkap, zona budidaya hingga alur pelayaran.

Karena itu, keberadaan rumpon harus ditempatkan pada lokasi yang sesuai agar tidak mengganggu aktivitas pelayaran maupun pemanfaatan ruang laut lainnya.

Menurut Abdullah, persoalannya adalah masih banyak nelayan yang belum memahami secara detail pembagian ruang laut tersebut.

“Rata-rata nelayan menganggap semua wilayah laut sama saja. Akhirnya ketika mereka memasang rumpon, bisa saja ternyata di lokasi itu terdapat jalur kapal. Ini yang rentan menimbulkan kondisi kritis,” katanya.

Kerja Sama dengan PSDKP Jadi Dasar Penertiban

Penertiban rumpon tersebut berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Kerja sama itu mencakup agenda penertiban aktivitas illegal fishing di wilayah Maluku Utara.

Pengawasan dilakukan melalui patroli dan pemantauan terhadap kapal serta aktivitas pemanfaatan sumber daya kelautan, termasuk keberadaan rumpon.

Abdullah menegaskan penertiban tidak berarti seluruh rumpon akan dibongkar. Pemeriksaan dilakukan terhadap rumpon yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, terutama yang berpotensi mengganggu jalur pelayaran dan pemanfaatan ruang laut.

“Yang disasar bukan semua rumpon. Jumlah rumpon sekitar 1.000 lebih, sedangkan yang ditertibkan sekitar 30-an. Mereka yang terkena penertiban tentu merasa dirugikan, dan kami memahami itu,” ujarnya.

Rumpon Diamankan, Nelayan Menunggu Kepastian

DKP Maluku Utara menyatakan rumpon yang telah diamankan dalam proses penertiban untuk sementara ditempatkan sebagai barang bukti dan nantinya akan dievaluasi.

Abdullah mengatakan rumpon-rumpon tersebut pada prinsipnya masih memiliki kemungkinan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kalau secara normatif, rumpon-rumpon ini sudah berada di tangan DKP untuk diamankan sebagai barang bukti sementara. Nanti akan dievaluasi lagi, kebijakannya seperti apa, termasuk kemungkinan dikembalikan kepada nelayan yang bersangkutan,” katanya.

Besarnya nilai investasi rumpon juga menjadi persoalan serius bagi nelayan.
Abdullah menyebut satu unit rumpon laut dalam dapat bernilai sekitar Rp 30 juta dan bahkan bisa menembus lebih dari Rp 100 juta, tergantung spesifikasi dan konstruksinya.

Artinya, penertiban terhadap rumpon bukan sekadar persoalan alat tangkap yang dipindahkan dari laut. Bagi nelayan kecil, rumpon tersebut merupakan modal usaha dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Nelayan kini mendesak pemerintah memberikan kejelasan mengenai dasar penertiban, prosedur perizinan, mekanisme pengembalian rumpon serta solusi terhadap kerugian yang mereka klaim timbul akibat kebijakan tersebut.

Di satu sisi, pemerintah berdalih penertiban dilakukan untuk memastikan ruang laut tidak mengganggu jalur pelayaran. Namun di sisi lain, nelayan kecil merasa menjadi pihak yang paling terpukul karena mengaku tidak mendapatkan sosialisasi yang memadai sebelum rumpon mereka ditertibkan.

Persoalan ini pun kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk membuktikan bahwa penataan ruang laut tidak hanya tegas terhadap nelayan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini