Polisi Tahan Bos Investasi Bodong, Rp 3,9 Miliar Terungkap
TERNATE – Polres Ternate, Maluku Utara, akhirnya menahan Sahriyani A. Hi. Madi (34 tahun), owner investasi Zahra Berkah (ZB). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang disertai dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Sahriyani ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2026 dan langsung ditahan penyidik Satreskrim Polres Ternate.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/40/IX/RES.1.11/2026/Satreskrim/Polres Ternate/Polda Malut, tertanggal 19 September 2026.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat setelah dana investasi yang dijanjikan cair tidak kunjung direalisasikan.
“Jumlah donatur yang telah teridentifikasi sebanyak 88 orang dan masih mungkin bertambah,” kata Anita didampinggi Wakapolres,Kasat Reskrim dan kasi Humas Polres Ternate Senin (21/9/2026).
Dari penyidikan sementara, polisi mengidentifikasi dana dari 88 donatur melalui jalur leader sebesar Rp 3,534 miliar.
Dana tersebut terdiri dari sekitar Rp 1,585 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 serta sekitar Rp 1,949 miliar yang dijadwalkan cair mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.
Selain melalui leader, terdapat pula donatur yang menyerahkan dana secara langsung kepada tersangka dengan nilai sekitar Rp 400 juta.
Dengan demikian, total dana yang telah teridentifikasi mencapai Rp 3,934 miliar.
“Kerugian yang telah teridentifikasi saat ini sebesar Rp 3.934.000.000,-,” ungkap penyidik dalam hasil penyidikan sementara.
Namun polisi menegaskan angka tersebut belum final. Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap seluruh rekening dan aliran dana untuk mengetahui jumlah dana yang sebenarnya dihimpun serta kerugian masing-masing donatur.
Janji Profit hingga 50 Persen
Dalam menjalankan bisnisnya, Sahriyani diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Sebelumnya, tersangka menjalankan investasi dengan nama Finance Wise sejak April 2025. Pada Juni 2025, investasi tersebut kemudian berganti nama menjadi Zahra Berkah (ZB).
Untuk menarik investor, tersangka menawarkan modal mulai dari puluhan juta rupiah hingga tanpa batas maksimal dengan keuntungan yang disebut mencapai 20 persen sampai 50 persen.
Jangka waktu investasi yang ditawarkan berkisar 30 hingga 160 hari.
Tersangka juga merekrut 27 orang leader untuk mencari dan menghimpun donatur.
Sebanyak 18 leader berasal dari Kota Ternate, tujuh dari Kabupaten Halmahera Selatan dan dua orang dari Lelilef.
Para leader dijanjikan komisi sebesar 10 persen sampai 20 persen.
Bukan hanya komisi, polisi juga menemukan adanya pemberian bonus berupa perjalanan umrah, telepon seluler dan bonus lainnya kepada leader yang berhasil menghimpun dana dalam jumlah tertentu.
Jatuh Tempo, Uang Tak Cair
Masalah mulai mencuat ketika sejumlah investasi memasuki masa jatuh tempo.
Salah satu dana yang dijanjikan cair pada 13 September 2026 senilai sekitar Rp 1,585 miliar ternyata tidak terealisasi.
“Pada saat jatuh tempo pencairan tidak direalisasikan,” demikian fakta penyidikan sementara yang disampaikan kepolisian.
Kondisi tersebut kemudian memicu laporan dari para pihak yang merasa dirugikan dan berujung pada penetapan Sahriyani sebagai tersangka.
Polisi menyebut masih terdapat daftar tunggu pencairan hingga 23 Oktober 2026 dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Dana Diduga Mengalir ke Berbagai Keperluan
Penyidik juga menemukan indikasi sebagian dana investor digunakan tersangka untuk berbagai keperluan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, dana tersebut diduga digunakan untuk membeli kosmetik pada tiga perusahaan di Makassar dengan nilai sekitar Rp 900 juta.
Selain itu, sekitar Rp 150 juta digunakan untuk membeli pakaian.
Penyidik juga menemukan aktivitas trading yang nilainya masih dalam pendalaman.
Yang membuat penyidik terus melakukan penelusuran adalah kondisi saldo rekening yang digunakan tersangka.
“Jumlah saldo yang tersisa pada keempat rekening tersebut adalah sekitar Rp 8.000.000,” demikian hasil pemeriksaan sementara penyidik.
Keempat rekening tersebut terdiri dari rekening BCA, BNI, Mandiri dan BRI.
Polisi Sita Bukti Transfer Ratusan Juta
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti.
Di antaranya rekening koran Bank Mandiri, BNI dan BRI, buku catatan daftar donatur, dua unit telepon genggam serta sejumlah bukti transfer.
Polisi menemukan transfer dari Rini Abdurrahman ke rekening tersangka sebesar Rp 60 juta pada 9 Agustus 2026 dan Rp 120 juta pada 18 Agustus 2026.
Kemudian transfer dari Nanda Iwany sebesar Rp 50 juta pada 14 Agustus 2026.
Sementara Julian Rustam tercatat mentransfer Rp 100 juta pada 30 Juli 2026 dan Rp 70 juta pada 10 Agustus 2026.
Penyidik juga menemukan sejumlah transaksi besar dari rekening tersangka kepada sejumlah pihak.
Salah satunya transfer sebesar Rp 950,94 juta dari rekening BCA atas nama Sahriyani A. Hi. Madi kepada Dian Febriyantia pada 29 Juli 2026.
Ada pula dua transaksi kepada Mirna Gasing masing-masing sekitar Rp 228,42 juta dan Rp 221,042 juta pada 28 Juli 2026.
Selain itu, ditemukan transaksi ratusan juta rupiah kepada sejumlah nama lain yang saat ini masih didalami penyidik.
Promosi Investasi Terekam
Aktivitas Zahra Berkah juga meninggalkan jejak digital.
Polisi menyita sejumlah bukti elektronik berupa video, tangkapan layar percakapan WhatsApp hingga promosi investasi melalui media sosial.
“Tersangka menawarkan kegiatan investasi tersebut melalui akun Facebook miliknya dengan nama Zahra Berkah (ZB),” demikian keterangan dalam hasil penyidikan.
Dalam grup WhatsApp, tersangka bersama para leader diduga menyampaikan informasi terkait profit, promo, jumlah member hingga jadwal pencairan.
Polisi juga mengamankan video ajakan investasi serta video yang memperlihatkan pemberian komisi dan bonus kepada sejumlah leader.
Diduga Tak Berizin OJK
Fakta lain yang ditemukan penyidik, kegiatan investasi tersebut diduga dijalankan tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tersangka selama melaksanakan investasi dari bulan Juni 2025 sampai dengan September 2026 tidak memiliki izin resmi dari OJK,” demikian hasil penyidikan sementara.
Polisi kini akan berkoordinasi dengan OJK untuk mendalami legalitas kegiatan investasi tersebut.
Selain OJK, penyidik juga akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana.
Polisi Buka Posko, Aset Diburu
Kasus ini belum berhenti pada penahanan Sahriyani.
Polres Ternate akan membuka Posko Investasi Zahra Berkah (ZB) untuk menghimpun informasi dan laporan dari para donatur lainnya.
Polisi juga akan memeriksa para leader, menyita rekening koran tersangka, mengamankan barang bukti tambahan serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Jumlah keseluruhan dana yang dihimpun, aliran dana, status pembayaran dan kerugian masing-masing donatur masih memerlukan pendalaman,” tegas penyidik.
Sahriyani disangkakan dengan ketentuan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dengan perbuatan berlanjut sebagaimana sangkaan pasal yang tercantum dalam perkara tersebut.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap secara utuh ke mana aliran dana Rp 3,9 miliar tersebut mengalir dan berapa total kerugian para donatur.





Tinggalkan Balasan