Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek MCK Fiktif

Eks Kadis PUPR Pulau Taliabu saat menjalani sidang putusan di pengadilan Negeri Tipikor Ternate (IN/Kierahapost.com)

TERNATE – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supryidno. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek MCK Individual fiktif.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan didampingi dua hakim anggota pada sidang yang berlangsung Senin (15/9/2025) sore.

Selain pidana penjara, Supryidno juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp570 juta. Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Supryidno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sesuai pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan masih berstatus kepala keluarga.

Usai pembacaan putusan, hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap. Supryidno bersama penasihat hukumnya, Agus Salim R. Tampilang, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengambil sikap serupa. Majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari bagi kedua pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Taliabu menuntut Supryidno dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar. Namun, majelis hakim memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini