Koalisi Pembarantasan Korupsi Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi di Maluku Utara

Koalisi pemberantasan korupsi gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (IN/Kierahapost.com)

TERNATE – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Maluku Utara menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi daerah.

Aksi tersebut terkait dua persoalan utama yang disorot, masing-masing pengelolaan keuangan daerah pada unit Wakil Kepala Daerah serta penggunaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Utara.

Pertama, kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrastani dengan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar pada tahun anggaran 2022. Dalam kasus ini, Koalisi menilai Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, memiliki keterkaitan. Meski diperiksa sebagai saksi, koalisi mendesak agar peran Samsudin diusut lebih jauh oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Kedua, dugaan penyalahgunaan anggaran di Dispora Maluku Utara oleh Kadispora Saifuddin Djuba. Berdasarkan temuan, terdapat penggunaan anggaran tahun 2024 senilai Rp 5,7 miliar yang dinilai bermasalah karena tidak disertai pertanggungjawaban (SPJ).

Dalam pernyataannya, Korlap Koalisi Pemberantasan Korupsi, Yuslan Gani, menegaskan lima tuntutan utama, yakni:

1. Mendesak Kejati Malut mendalami peran Sekda Samsudin Abdul Kadir dalam dugaan skandal korupsi Rp 2,7 miliar.

2. Mendesak Polda dan Kejati Malut memanggil serta memeriksa Sekda Malut terkait dugaan keterlibatan dalam temuan tersebut.

3. Mendesak Gubernur Malut Sherly Djuanda Laos mencopot Kadispora Saifuddin Djuba karena dianggap merugikan keuangan negara.

4. Mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Saifuddin Djuba atas dugaan temuan Rp 5,7 miliar tanpa SPJ.

5. Mendesak Gubernur Malut mengevaluasi jabatan Sekda dan Bendahara Sekretariat Daerah Maluku Utara.

“Ini persoalan serius yang mencederai kepercayaan publik. Kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!