Kejati Maluku Utara Usut Dugaan Korupsi Rp 8,4 Miliar Dana Hibah STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mulai membongkar dugaan korupsi dana hibah di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha, yang kini berubah nama menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan).
Rektor Unsan berinisial YEK bersama salah satu wakil ketua kampus sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejati Malut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan masih pada tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
“Iya, benar sudah dimintai keterangan. Karena kita sudah mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) penyelidikan terkait dana hibah STP atau Unsan,” ujar Richard, Selasa (16/9/2025).
Richard belum merinci siapa saja yang diperiksa, namun memastikan sejumlah pihak terkait langsung dengan aliran dana hibah tersebut telah dipanggil.
Kasus ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Maluku Utara Tahun 2023, yang dirilis 19 Mei 2023.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan kesalahan klasifikasi anggaran Rp 4,3 miliar. Rinciannya, Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan. Anggaran itu dicatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah sehingga tidak layak masuk kategori belanja modal.
Pemprov Malut sudah mengakui kekeliruan itu dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum terealisasi.
Selain hibah dari Pemprov, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga menerima hibah Rp 4,1 miliar dari Pemkab Halmahera Selatan pada 2024. Dana ini disebut digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.
Namun, muncul dugaan pembiayaan ganda karena ada proyek yang dibiayai dua instansi sekaligus. Lebih jauh, penyaluran hibah Pemkab Halsel itu juga disorot karena pimpinan yayasan diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.
Dengan akumulasi dana hibah yang mencapai Rp 8,4 miliar, Kejati Malut kini masih mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaannya.
“Semua pihak yang terkait pasti akan dipanggil, termasuk yang mengetahui aliran dana hibah tersebut,” tegas Richard.








Tinggalkan Balasan