Rp 2,82 Miliar di Dinas Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga Diduga Bermasalah, APH di Desak Priksa Kepala Dinas 

Ketua Karang Taruna Desa Payo, Andri Umar (Istimewa)

JAILOLO – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 14.A/LHP/XIX.TER/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana hibah di Dinas Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

BPK menemukan alokasi hibah senilai Rp 2,82 miliar disalurkan. Dana itu diduga mengalir ke sejumlah organisasi, termasuk KONI, PMI, Pramuka, KNPI, NU, GMKI, hingga hibah Gekraf Rp 30 juta.

Nama Kepala Disparpora Halbar, Feny Kiat, ikut terseret sebagai penanggung jawab anggaran.

Ketua Karang Taruna Desa Payo, Andri Umar, menilai temuan BPK tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi tindak pidana korupsi.

“Ini bukan lagi soal administrasi, tapi dugaan korupsi yang terang benderang. Rp 2,82 miliar uang rakyat lenyap tanpa dasar hukum dan tanpa pertanggungjawaban. Kadis Pariwisata Halbar, Ibu Feny Kiat, harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban penuh,” tegas Andri, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, dana hibah sebesar itu seharusnya mampu mendorong ekonomi masyarakat lewat pengembangan desa wisata, pemberdayaan UMKM, maupun event pariwisata. Namun, faktanya sektor pariwisata Halbar masih stagnan, sementara dana hibah justru raib tanpa jejak manfaat.

Andri bahkan mengaitkan kasus ini dengan rapuhnya ekonomi Halbar. Berdasarkan data BPS 2023, pertumbuhan ekonomi Halbar hanya 2,05% (turun dari 3,20% pada 2022), angka kemiskinan naik jadi 8,74% (10.530 jiwa), pengangguran terbuka 3,77%, dan IPM stagnan di angka 66,91.

“Angka-angka ini adalah potret suram ekonomi Halbar. Bagaimana ekonomi bisa tumbuh kalau dana Rp2,82 miliar untuk pariwisata malah raib? Inilah kejahatan ekonomi yang merampas masa depan rakyat,” cetusnya.

BPK sudah hitam di atas putih, tapi Kejari dan Kejati diam seribu bahasa. Kalau aparat daerah mandul, Kejagung RI wajib turun tangan dan menyeret Ibu Feny Kiat ke meja hijau,” desaknya.

Menanggapi sorotan publik, Kadis Pariwisata Halbar Feny Kiat mengakui adanya dana hibah sejak 2023, namun ia menolak anggapan bahwa terjadi kerugian negara.

“2023 itu jadi temuan BPK katanya tidak ada SK Bupati. Padahal penetapan APBD sudah melalui perda dan perbup, yang kedudukannya lebih tinggi dari SK Bupati. BPK hanya menyarankan agar ke depan ada SK Bupati sebagai penegasan,” ujarnya.

Ia menegaskan, dana hibah disalurkan langsung ke rekening penerima dan pertanggungjawaban dilakukan oleh masing-masing pihak penerima hibah.

“Tidak ada temuan kerugian negara, hanya temuan administrasi. Dan itu sudah kami tindaklanjuti,” tandasnya.

Meski demikian, polemik ini masih memicu perdebatan. Kalangan masyarakat sipil menilai penyaluran dana hibah tanpa dasar hukum yang jelas tetap berpotensi melanggar aturan. Karena itu, desakan agar aparat penegak hukum bergerak semakin kuat.

Redaksi mencatat: LHP BPK memang seringkali menjadi pintu masuk aparat hukum untuk mengusut potensi tindak pidana korupsi. Pertanyaannya, akankah temuan Rp 2,82 miliar ini berhenti sebatas “temuan administrasi,” atau berlanjut ke proses hukum? (iky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!