PT Sumberdaya Arindo Klarifikasi, Sudah Setor Jaminan Reklamasi
HALTIM – PT Sumberdaya Arindo (SDA) menegaskan telah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan perusahaan belum menyetor dana reklamasi sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Legal, Compliance, & Governance Senior Specialist PT SDA, Dhoni Yusra, mengatakan bahwa pihaknya senantiasa mengedepankan kepatuhan hukum dan kepedulian terhadap lingkungan dalam menjalankan operasional.
“PT SDA merupakan salah satu perusahaan yang taat hukum dan peduli lingkungan. Kami pastikan seluruh perizinan dan kewajiban dipenuhi sebelum melakukan operasi,” tegas Dhoni, Rabu (17/9/2025).
Ia menjelaskan, PT SDA mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 02/1/IUP/PMA/2024. Legalitas tersebut memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan, termasuk reklamasi sesuai rencana kerja yang disetujui.
Lebih lanjut, PT SDA juga telah menempatkan Jaminan Reklamasi yang diverifikasi dan tercatat secara resmi melalui Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-4313/MB.07/DBT.PL/2025.
“Penempatan jaminan ini merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam melaksanakan reklamasi dan pemulihan lahan sebagai bagian dari Good Mining Practice,” jelas Dhoni.
Selain itu, perusahaan juga telah memperoleh Persetujuan Rencana Pascatambang serta Penetapan Jaminan Pascatambang dari Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dengan Surat Nomor B-1398/MB.07/DJB.T/2025.
Dhoni berharap, melalui klarifikasi ini, masyarakat memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai kegiatan operasional PT SDA.
“PT SDA berkomitmen menjalankan praktik pertambangan berkelanjutan, memegang teguh prinsip Good Mining Practice, serta terus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasi,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan