GPM Desak ESDM Cabut Izin PT Karya Wijaya, PT ASM, dan PT Nusa Karya Arindo Diduga Ada Pelanggaran Dalam Pertambangan

Koordinator aksi, Sartono Halek (IN/Kierahapost)

TERNATE – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mencabut izin tiga perusahaan tambang yang diduga melakukan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan di Maluku Utara.

Koordinator aksi, Sartono Halek, menyatakan negara berkewajiban melindungi masyarakat serta lingkungan dari praktik pertambangan yang menyimpang. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, isu pertambangan, kerusakan lingkungan, hingga dugaan korupsi justru terus menghantui Maluku Utara.

“Pemerintah daerah maupun pusat harus tegas. Jangan sampai izin pertambangan justru menjadi bencana bagi rakyat dan lingkungan,” tegas Sartono saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (18/9/2025).

Perusahaan ini dituding tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Selain itu, PT Karya Wijaya disebut beroperasi di pulau kecil yang secara tegas dilarang oleh UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K, serta dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023.

GPM juga menyoroti dugaan pembangunan jetty tanpa izin KKPRL sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU PWP3K yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, ini diduga tidak menyerahkan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang.

“Dampak aktivitas PT ASM sangat meresahkan. Ekosistem terganggu, lingkungan rusak, bahkan nelayan mengalami penurunan hasil tangkapan ikan,” ujar Sartono.

Diketahui, PT ASM memperoleh IUP dari Bupati Halmahera Tengah, Yasin Ali, pada 2013 dengan masa berlaku hingga 2033. Perusahaan tersebut mengantongi konsesi seluas 503 hektar.

Di Kabupaten Halmahera Timur, PT Nusa Karya Arindo dituding melakukan penambangan tanpa izin resmi, menyerobot kawasan hutan, serta mengabaikan kewajiban jaminan reklamasi.

Menurut GPM, perusahaan ini memperluas aktivitasnya ke kawasan hutan seluas 250 hektar, termasuk 116,16 hektar hutan lindung, 115,76 hektar hutan produksi terbatas, dan 14,19 hektar hutan produksi konversi.

“Penyerobotan hutan lindung adalah pelanggaran paling serius karena jelas menabrak UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, GPM Malut menyampaikan tiga poin tuntutan:

1. Kementerian ESDM segera mencabut izin PT Karya Wijaya, PT ASM, dan PT Nusa Karya Arindo.

2. Kejaksaan Agung RI menelusuri dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan ketiga perusahaan tambang tersebut.

3. Komisi VII DPR RI melakukan inspeksi lapangan ke wilayah konsesi tambang di Maluku Utara.

“Jika pemerintah terus abai, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan masyarakat yang menanggung akibatnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!