Polda Maluku Utara Lidik Proyek Embung Rp 13,5 Miliar di Pulau Hiri Diduga Asal Jadi
TERNATE – Proyek pembangunan embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, yang menelan anggaran hingga Rp 13,5 miliar dari APBN 2024, kini menuai sorotan.
Pasalnya, embung yang dikerjakan oleh CV Aqila Putri di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis maupun kontrak.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah turun tangan melakukan penyelidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Eddy Wahyu Sosilo, membenarkan pihaknya sedang mengklarifikasi sejumlah pihak terkait proyek tersebut.
“Kita masih klarifikasi pihak-pihak dalam kasus proyek pembangunan embung ini,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Sementara itu, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Maluku Utara menilai proyek dengan anggaran besar itu dikerjakan asal-asalan. Koordinator lapangan, Nurcholis, mengungkapkan kondisi embung saat ini sudah menunjukkan keretakan di bagian dinding.
“Padahal proyek ini menelan anggaran begitu besar, tapi faktanya di lapangan tidak sesuai spek,” tegas Nurcholis.
Ia menambahkan, letak embung yang berdekatan dengan pemukiman warga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dinding yang retak berisiko ambruk dan menimbulkan longsor, banjir, hingga genangan air ketika curah hujan tinggi.
Atas temuan tersebut, massa aksi mendesak aparat kepolisian segera memanggil kontraktor pelaksana, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga konsultan pengawas proyek untuk dimintai keterangan.
“Kami minta kontraktor, PPK, hingga pihak pengawas dipanggil dan diperiksa,” tandas Nurcholis.







Tinggalkan Balasan