Praktisi Hukum Desak Polda Segera Periksa Mantan Bupati Taliabu dalam Kasus Proyek Rabat Beton
TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Abdullah Ismail, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk segera memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.
Desakan itu disampaikan Abdullah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rabat Beton ruas jalan Lede-Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak bulan lalu dan kini tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Proyek Rabat Beton Jalan Nggele-Lede memiliki pagu anggaran sebesar Rp 16,49 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2022 dan ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu.
Pelaksana proyek adalah PT IJM berdasarkan kontrak Nomor: 602.2/23.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 tertanggal 27 Juli 2022 dengan nilai kontrak Rp 16,32 miliar. Kontrak tersebut kemudian diadendum melalui Nomor: 602.2/26.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022/ADD.03 pada 23 Desember 2023, yang memperpanjang masa pelaksanaan menjadi 600 hari kalender dengan batas akhir 23 Maret 2024.
Namun, hingga batas waktu tersebut progres pekerjaan hanya mencapai 8,33 persen atau senilai Rp 1,22 miliar. Sisa pekerjaan mencapai 91,67 persen atau setara Rp 13,47 miliar yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Ironisnya, meski pekerjaan tidak tuntas, pencairan dana proyek sudah dilakukan 100 persen melalui SP2D terakhir Nomor 00114/SP2D/1.03.01.01/2023 pada 3 Februari 2023.
Lebih jauh, terdapat pula Surat Pernyataan Penyelesaian Nomor: 600/019.1.a/DPU-PR/PT/III/2024 tertanggal 23 Maret 2024, yang menetapkan komitmen penyelesaian hingga 18 September 2024, meski pekerjaan faktanya tidak sesuai progres.
Abdullah menegaskan, data dan bukti terkait proyek tersebut sudah sangat jelas menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dan anggaran yang begitu besar menjadi tanggung jawab dari pemangku kekuasaan saat itu.
Ia mendesak agar kasus ini menjadi atensi Kapolda Maluku Utara sehingga semua pihak yang terlibat dapat di mintai pertanggung jawaban hukum.
“Jika penegakan hukum lamban, publik bisa menilai ada permainan dalam kasus ini. Kerugian negara sudah nyata dan tidak ada alasan hukum untuk menunda.” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan