Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum BKAD Morotai

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (IN/Kierahapost)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (Mami) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pulau Morotai.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, membenarkan bahwa Sprint penyelidikan telah dikeluarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut.

“Katanya sudah keluar Sprint-nya dari Pidsus,” kata Richard saat ditemui di Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan, setelah Sprint penyelidikan diterbitkan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Terkait kapan pemeriksaan, nanti saya tanyakan ke Pidsus,” tambahnya.

Berdasarkan informasi, kasus dugaan korupsi ini menyangkut pengelolaan anggaran sebesar Rp 19,8 miliar pada tahun anggaran 2023–2024. Dari jumlah tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya penyalahgunaan belanja tahun 2024 senilai Rp 2,8 miliar.

Temuan BPK itu mengungkap, sebanyak tiga pengusaha tidak mengakui nota belanja yang diterbitkan oleh BKAD Morotai, di antaranya penyedia bahan bakar minyak (BBM), percetakan, dan penyedia makan minum.

“Berdasarkan wawancara kepada Kepala BPKAD selaku Pengguna Anggaran (PA) serta bendahara pengeluaran BPKAD diperoleh informasi bahwa dari realisasi belanja yang tidak diakui penyedia senilai Rp 2.838.500.000, di antaranya Rp 2.292.000.000 digunakan untuk membiayai keperluan kantor yang tidak dianggarkan. Namun sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir (14 Mei 2025), pengeluaran tersebut belum didukung bukti kuitansi maupun dokumen lain yang sah,” tulis LHP BPK tertanggal 26 Mei 2025.

Sementara itu, dari hasil konfirmasi kepada CV. SJ selaku penyedia BBM, perusahaan tersebut menegaskan tidak pernah ada transaksi dengan BPKAD Morotai terkait belanja senilai Rp 447.882.000.

Hingga kini, Kejati Malut masih menunggu proses lanjutan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!