Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Segera Ekspos Kasus Dugaan Korupsi RTH Masjid Iqra Agung

Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan (IN/Kierahapost)

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) dalam waktu dekat akan mengekspose kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Masjid Iqra Agung, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.

Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam atas kasus tersebut. Ia menyebut, agenda ekspos akan dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara pada Oktober mendatang.

“Mungkin pada Oktober, kami akan lakukan ekspos ke BPKP Malut untuk audit penghitungan kerugian negara,” ujar Satria saat dikonfirmasi di Ternate, Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, hingga kini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Secara teknis kami telah melakukan perhitungan kerugian negara, namun kami menunggu angka resmi dari BPKP. Kami tidak akan diam dengan kasus tersebut,” tegasnya.

Dugaan korupsi proyek RTH Masjid Iqra Agung ini menyeret anggaran tahun 2022 dan 2023 dengan total nilai mencapai Rp 5,9 miliar. Kasus tersebut mencuat setelah tim penyidik Kejari Haltim melakukan penggeledahan di dua kantor dinas pada Senin (30/6/2025), yakni Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan UMKM Halmahera Timur.

Hingga kini, penyidik Kejari Haltim masih menunggu hasil audit resmi BPKP untuk menetapkan jumlah pasti kerugian negara dalam proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!