BPK Temukan Pengelolaan Retribusi Miliaran di Disperindagkop Tidore Bermasalah

Kantor Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Maluku Utara (Istimewa)

TERNATE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara mengungkap adanya permasalahan dalam pengelolaan retribusi daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kota Tidore Kepulauan. Nilai retribusi yang dikelola mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited Tahun Anggaran 2023, realisasi pendapatan retribusi daerah tercatat sebesar Rp 7.006.458.981. Dari jumlah itu, retribusi yang dipungut dan dikelola Disperindagkop-UKM mencapai Rp 2.398.081.878.

Rinciannya antara lain: Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp 652.907.578

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebesar Rp 287.507.000

Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebesar Rp 1.457.667.300

BPK menegaskan, mekanisme dan tarif retribusi semestinya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun, hasil reviu atas laporan keuangan Pemkot Tidore Kepulauan Tahun 2022 masih mengungkap adanya persoalan dalam pelaksanaan penerimaan retribusi.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tidore memerintahkan Kepala Disperindagkop-UKM memperketat pengawasan dan pengendalian pemungutan. Selain itu, pencatatan dan penatausahaan bukti penerimaan juga harus dilakukan secara tertib sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!