Kejati Maluku Utara Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Kapal Bilfish
TERNATE – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal Bilfish di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara terus berlanjut. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Malut masih menanti hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kapal Bilfish yang bersumber dari anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2017 itu diketahui menelan biaya kontrak sebesar Rp5,9 miliar lebih. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Mandiri Makmur dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu adalah Kepala DKP Malut, Abdullah Assegaf. Kapal tersebut awalnya disiapkan untuk menunjang ajang Widi International Fishing Tournament (WIFT) di Halmahera Selatan.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil resmi dari auditor negara terkait permintaan perhitungan kerugian negara.
“Belum ada, saat ini kami masih menunggu hasilnya,” kata Richard saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2025).
Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Kejati Malut sudah memeriksa puluhan saksi. Pada tahap awal penyelidikan tercatat sekitar 20 orang, sementara di tahap penyidikan jumlahnya bertambah menjadi kurang lebih 15 orang.
Beberapa nama pejabat daerah yang sudah pernah dimintai keterangan antara lain mantan Kepala DKP Malut Abdullah Assegaf, Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, Kepala Bappeda Malut Sarmin S. Adam, mantan Sekretaris DKP Ridwan Arsan, serta Bendahara DKP Azwar.
Kejati menegaskan, proses hukum kasus ini akan berlanjut setelah hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI resmi diterima







Tinggalkan Balasan