Praktisi Hukum Desak Polda Maluku Utara Telusuri Temuan BPK Soal Retribusi Miliaran di Tidore

Hendra Kariagan (IN/Kierahapost)

TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan retribusi daerah di Kota Tidore Kepulauan.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited Tahun Anggaran 2023, BPK mencatat pendapatan retribusi daerah mencapai Rp7,006 miliar. Dari jumlah itu, sektor yang dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) tercatat sebesar Rp2,39 miliar lebih.

Adapun retribusi tersebut bersumber dari tiga pos utama, yakni retribusi pelayanan pasar, retribusi pemakaian kekayaan daerah, serta retribusi pasar grosir dan pertokoan. Namun, BPK menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pemungutan maupun penerapan tarif yang seharusnya mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Bahkan, hasil reviu terhadap laporan keuangan Pemkot Tidore sebelumnya juga menemukan permasalahan serupa, terutama terkait penertiban pencatatan dan penatausahaan penerimaan. Karena itu, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tidore memberikan instruksi tegas kepada Disperindagkop-UKM untuk memperkuat pengawasan, sekaligus memastikan setiap bukti penerimaan dicatat sesuai aturan.

Menurut Hendra, saat di konfirmasi,Senin (29/9/2025) mengatakan, temuan tersebut tidak boleh hanya berhenti sebagai catatan administrasi, tetapi perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan daerah.

“Temuan BPK ini harus dijadikan pintu masuk penyelidikan. Polda Malut jangan tinggal diam, karena potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan retribusi sangat terbuka,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!