Kejati Maluku Utara Priksa PPTK Kasus Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Sula Rp 7 Miliar
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek normalisasi sungai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Budi.
Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi proyek senilai lebih dari Rp 7 miliar, Selasa (30/9/2025).
Budi mengakui dirinya telah diperiksa penyidik selama dua hari terakhir.
“Ada pemeriksaan terkait pekerjaan normalisasi di Kepulauan Sula. Saya sudah dua hari diperiksa, kalau dipanggil lagi saya akan datang,” ungkapnya.
Data anggaran menunjukkan, pada 2023 terdapat sembilan item pekerjaan normalisasi dengan nilai kontrak
Rp 1,69 miliar. Setahun kemudian, jumlah paket meningkat menjadi 20 item dengan kontrak Rp 3,99 miliar. Sementara untuk tahun 2025, kembali dianggarkan sekitar Rp 1,39 miliar.
Namun, proyek-proyek tersebut diduga tidak selesai dikerjakan sesuai kontrak. Bahkan, muncul indikasi pemalsuan dokumentasi. Foto progres pekerjaan yang dilaporkan disebut diambil dari proyek lain di lokasi berbeda.
Tak hanya itu, dugaan praktik nepotisme juga menyeruak. Sebagian besar paket proyek diketahui dikerjakan oleh adik kandung Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate. Hal ini memperkuat dugaan adanya monopoli proyek dan penyalahgunaan kewenangan di dinas tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius Kejati Malut, dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak terkait.








Tinggalkan Balasan