Izin Tambang PT GTS di Obi Diduga Cacat Prosedur, PP Malut Desak KPK Turun Tangan
TERNATE – Aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara kembali menuai sorotan. Di tengah maraknya dugaan praktik tambang ilegal, muncul pula tudingan bahwa anak usaha Harita Group, PT Gane Tambang Sentosa (GTS), terlibat dalam aktivitas bermasalah di wilayah Site Fluk, Pulau Obi.
PT GTS diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara Nomor: 502/3/DPMPTSP/IUP-OP.LB/XII/2020. Namun, izin tersebut disebut tidak berstatus Clean and Clear (CnC) serta diduga cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur undang-undang.
“Penerbitan IUP dilakukan tanpa pelelangan, maka itu cacat prosedur, secara hukum harus dibatalkan,” tegas Juru Bicara MPW Pemuda Pancasila (PP) Maluku Utara, Rafiq Kailul, Jumat (3/10/2025).
Ia menegaskan, Pasal 51 dan Pasal 60 UU No. 3 Tahun 2020 Jo UU No. 4 Tahun 2009 mewajibkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam maupun batubara dilakukan melalui mekanisme lelang.
“Jika tidak dilakukan, maka hasil penjualan menjadi ilegal dan berpotensi merugikan negara,” tambahnya.
Rafiq juga menyinggung tanggung jawab pemerintah provinsi dalam penerbitan izin tersebut.
“Pertanyaannya, apakah Dinas ESDM Maluku Utara pernah melakukan lelang? Kapan, di mana, dan siapa panitia lelang? Ini penting dijawab. Pemerintah provinsi jangan pura-pura bisu,” tandasnya.
Upaya konfirmasi media ini kepada Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, belum mendapat respons hingga berita ini di publikasi.
Selain soal izin, MPW PP Malut juga menyoroti Jaminan Reklamasi dan Pascatambang PT GTS. Manajemen perusahaan mengklaim telah memenuhi kewajiban tersebut sesuai persetujuan Menteri ESDM melalui surat Nomor: T-121/MB.07/MEM.B/2023, tertanggal 6 Februari 2023.
Namun, klaim itu dibantah dengan data evaluasi Kementerian ESDM pada 2023, yang menyebut PT GTS tidak memiliki Jaminan Pascatambang.
Atas dugaan penyimpangan ini, PP Malut mendesak aparat hukum turun tangan.
“KPK dan Kejagung harus usut. BPK juga harus lakukan audit menyeluruh. Aparat jangan jadi alat pembenaran kejahatan korporasi,” tutupnya.








Tinggalkan Balasan