Komisioner Bawaslu Ternate Laporkan Lima Aktivis LPP Tipikor ke Polda Maluku Utara

Kantor Mapolda Maluku Utara (IN/Kierahapost)

TERNATE – Komisioner Bawaslu Kota Ternate berinisial AT, melalui kuasa hukumnya, Agus R. Tamoilang, resmi melaporkan lima pengurus Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, Jumat (3/10/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik saat LPP Tipikor menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Ternate dan Bawaslu Malut pada 30 September lalu. Aksi itu dipicu isu dugaan suap senilai Rp 275 juta yang dikaitkan dengan AT.

Agus menegaskan, tuduhan yang disuarakan para pengurus LPP Tipikor tidak berdasar dan mencoreng nama baik kliennya.

“Klien saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapa pun. Kalau memang ada bukti, seharusnya mereka bisa tunjukkan kapan, di mana, dan dalam bentuk apa,” kata Agus usai membuat laporan di Mapolda Malut.

Dalam laporannya, AT melalui penasihat hukumnya menyebut lima orang yang dilaporkan masing-masing ZI alias Alan, SA alias Uka, MI alias Muhlas, SE alias Sudarmono, dan SH alias Sartono. Agus juga menilai langkah Bawaslu Provinsi yang menonaktifkan AT dari jabatan keliru, sebab kewenangan menjatuhkan sanksi etik sepenuhnya berada di tangan DKPP, bukan Bawaslu.

“Selama ini klien saya memilih diam karena tahu ada pihak yang mencoba menyerang secara pribadi. Namun sekarang, proses hukum harus berjalan supaya ada kepastian,” tegas Agus.

Sementara itu, ZI alias Alan saat dikonfirmasi mengaku dirinya bersama empat rekannya siap menghadapi laporan tersebut.

“Kami warga negara yang taat hukum, jadi kami menunggu panggilan resmi penyidik. Kami akan sampaikan klarifikasi sesuai fakta. Bahkan, ada di antara kami yang tidak ikut aksi, tetapi justru dilaporkan,” ujarnya.

Alan menambahkan, aksi demonstrasi yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari keputusan Bawaslu Malut tertanggal 18 September 2025, yang menonaktifkan AT dari jabatan komisioner.

“SK Bawaslu itu jelas menyebut adanya persoalan yang melibatkan AT. Jadi aksi kami murni menyuarakan itu, sambil menunggu putusan Bawaslu RI,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!