Tambang Rusak Pulau Kecil, Pemuda Pancasila Ancam Laporkan PT Mineral Jaya Molagina ke KPK

PT Mineral Jaya Molagina yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Istimewa)

TERNATE – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Maluku Utara menuntut pemerintah pusat segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Mineral Jaya Molagina yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Pulau Gebe yang luasnya di bawah 2.000 km² termasuk dalam kategori pulau kecil dan berada dalam lingkup perlindungan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Undang-undang tersebut secara tegas melarang adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil.

Namun, kenyataannya PT Mineral Jaya Molagina diduga tetap menjalankan operasi produksi. Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum dan ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem Pulau Gebe.

Juru Bicara MPW PP Maluku Utara, Rafiq Kailul, menegaskan bahwa aktivitas tambang telah menimbulkan kerusakan lingkungan, menurunkan produktivitas pertanian dan perikanan, serta mengurangi ketersediaan sumber air tawar yang menjadi kebutuhan vital masyarakat setempat.

ā€œPemberian izin ini jelas bertentangan dengan aturan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 juga sudah menegaskan larangan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil. Pemerintah harus segera mencabut izin PT Mineral Jaya Molagina,ā€ ujar RafiqĀ  Jumat (2/10/2025).

Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) bersikap tegas tanpa pandang bulu terhadap perusahaan yang melanggar aturan dan merusak lingkungan. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berlaku keras kepada masyarakat kecil, tetapi juga harus menyentuh korporasi besar.

ā€œKami akan melaporkan PT Mineral Jaya Molagina ke KPK dan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Aparat tidak boleh menjadi alat pembenaran bagi kejahatan korporasi,ā€ tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!