Pemprov Maluku Utara Bebaskan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Tahun 2025
TERNATEĀ – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara resmi meluncurkan program pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025.
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, karena memberikan keringanan besar dalam penyelesaian kewajiban pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, Zainab Alting, mengatakan program ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dengan Polda Maluku Utara dan Jasa Raharja.
Tujuannya adalah mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Melalui program ini, kami ingin membantu masyarakat agar lebih mudah melunasi kewajiban pajak mereka, sekaligus meningkatkan kesadaran untuk taat pajak,ā ujar Zainab, saat di konfirmasi di Ternate, Minggu (5/10/2025).
Adapun empat jenis pembebasan yang diberikan dalam program ini meliputi:
⢠Bebas pokok dan denda PKB mutasi masuk luar provinsi.
⢠Bebas pokok dan denda semua tunggakan, cukup bayar 1 tahun.
⢠Bebas denda pajak tahun berjalan.
Penghapusan denda SWDKLLJ tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya.
Program ini berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Maluku Utara. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor SamsatĀ terdekat.
Jang ngoni lupa ke Samsat⦠dan segera manfaatkan program ini!ā begitu bunyi pesan ajakan dalam poster resmi program pembebasan pajak tersebut.
Zainab berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu, karena pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.
āHarapan kami, masyarakat tidak hanya memanfaatkan pembebasan ini, tetapi juga terus taat membayar pajak setiap tahun demi kemajuan Maluku Utara,ā pungkasnya.








Tinggalkan Balasan