Kejati Maluku Utara Terus Dalami Kasus Korupsi Rp 1,1 Miliar di Dinas Pariwisata
TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara, dengan nilai sebesar Rp 1,184 miliar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim penyelidk Kejati Malut telah memintai klarifikasi sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata, termasuk Kepala Dinas Tahmid Wahab dan bendahara dinas. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2024.
Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan adanya dimintai klarifikasi tersebut. Ia mengatakan,tim penyelidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan dari berbagai pihak untuk memperkuat proses selanjutnya.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Beberapa pihak sudah dimintai klarifikasi, termasuk pejabat di Dinas Pariwisata. Semua informasi akan kami telaah secara menyeluruh,” ujar Richard saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Menurut Richard, pemeriksaan Kepala Dinas Pariwisata dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan perjalanan Dinas tahun 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran pada Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara yang mencapai Rp 1,184 miliar.
Kejati Malut menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan dan hasil pemeriksaan tersebut hingga tuntas, sesuai prosedur hukum yang berlaku.







Tinggalkan Balasan