Diduga Manipulasi Data Dapodik di SMA Negeri 20 Halsel, Praktisi Hukum Desak Audit dan Proses Hukum

Praktisi hukum Maluku Utara, M. Afdal Hi. Anwar (IN/Kierahaapost)

TERNATE – Dunia pendidikan di Maluku Utara kembali diterpa isu tak sedap. Dugaan manipulasi data siswa mencuat di SMA Negeri 20 Halmahera Selatan (Halsel), setelah ditemukan adanya perbedaan signifikan antara jumlah siswa yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan kondisi riil di sekolah.

‎Dapodik sendiri merupakan basis data resmi Kementerian Pendidikan yang menjadi acuan berbagai kebijakan, termasuk penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

‎Dugaan adanya penambahan data siswa fiktif ini menimbulkan kekhawatiran, lantaran berpotensi mengakibatkan kelebihan alokasi dana BOS yang tidak sesuai dengan jumlah siswa sebenarnya.

‎Hingga kini, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Maluku Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, sejumlah pihak menilai perlu adanya audit menyeluruh terhadap data siswa dan pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut untuk memastikan kebenarannya.

‎Praktisi hukum asal Maluku Utara, M. Afdal Hi. Anwar, menegaskan bahwa dugaan manipulasi data seperti ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat masuk dalam ranah hukum pidana.

‎”Jika benar ada upaya menambah jumlah siswa demi memperbesar pencairan dana BOS, maka tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum harus turun tangan menelusuri dugaan ini,” ujar Afdal Selasa (7/10/2025).

‎Menurutnya, praktik manipulasi data yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

‎”Integritas kepala sekolah dan seluruh pengelola pendidikan menjadi hal utama. Dana pendidikan bukan untuk dipermainkan, tetapi untuk meningkatkan kualitas belajar siswa,” tegasnya.

‎Afdal juga mengingatkan bahwa praktik seperti ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan merusak nilai-nilai kejujuran yang seharusnya ditanamkan sejak dini di lingkungan sekolah.

‎Kasus dugaan manipulasi data di SMA Negeri 20 Halsel ini menjadi alarm bagi seluruh lembaga pendidikan di Maluku Utara agar memperketat pengawasan internal serta memastikan setiap rupiah dana pendidikan dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!