Polairud Polda Maluku Utara Segera Gelar Perkara Kasus Kayu Ilegal di Morotai
TERNATE – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar perkara kasus dugaan penyelundupan kayu ilegal yang diamankan di Pelabuhan Kontainer Imam Lastory, Daruba, Kabupaten Pulau Morotai.
Kayu dengan volume mencapai belasan kubik itu ditemukan dalam satu kontainer dan diduga merupakan jenis kayu eboni (kayu hitam), yang dikenal memiliki nilai ekonomis tinggi di pasaran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kayu tersebut diduga hasil pembalakan liar dan rencananya akan diselundupkan ke luar daerah.
Menurut data, pengiriman kayu tersebut dilakukan melalui kontainer milik PT. Pelni Sarana Bandar Nasional Cabang Jakarta dengan kode PNIU 201006 nomor 22G1, menggunakan kapal KM D. Solo dengan tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.
Direktur Polairud Polda Maluku Utara Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut masih terus berproses.
“Kasus ini belum ada penetapan tersangka. Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa. Sebagian saksi masih berada di luar daerah, dan karena kondisi cuaca, mereka belum bisa berangkat untuk diperiksa,” ujar Riki, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, hingga kini delapan saksi telah diperiksa, sementara satu saksi lainnya masih berada di luar kota. Setelah seluruh saksi diperiksa, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
“Setelah pemeriksaan saksi luar kota selesai, baru kita gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tambahnya.
Mantan wakapolres Ternate juga mengungkapkan, kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan Laporan Polisi (LP) Model A, dan penyidik telah mendapatkan keterangan ahli dari Dinas Kehutanan Maluku Utara untuk memperkuat dugaan pelanggaran terhadap peraturan kehutanan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat praktik pembalakan liar dan penyelundupan kayu berharga seperti eboni dapat mengancam kelestarian hutan serta merugikan negara dari sisi ekonomi dan lingkungan.








Tinggalkan Balasan