Kejakasaan Negeri Halmahera Timur Tahan Mantan Kades Baburino Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 807 Juta
HALTENG – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara resmi menahan mantan Kepala Desa Baburino, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, berinisial RS, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Halmahera Timur kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIT di Kantor Kejari Halmahera Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Satria Irawan, menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Baburino selama periode 2019–2023.
”Dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes, kegiatan fisik dan belanja modal dinyatakan terealisasi 100 persen. Namun, realisasi tersebut tidak disertai bukti pengeluaran yang sebenarnya dan tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Satria saat di konfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 68/703/LHP-PKKN/IX/2025 tanggal 23 September 2025, negara dirugikan sebesar Rp 807.894.795.
Atas perbuatannya, RS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Secara subsidair, dikenakan Pasal 3 ayat (1) undang-undang yang sama.
Tersangka RS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-176/Q.2.18/Ft.1/10/2025.
Satria menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
”Kami berkomitmen menegakkan hukum secara berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur,” tandasnya.








Tinggalkan Balasan