Kejati Maluku Utara Periksa Dua Pejabat Pemkab Taliabu Terkait Proyek Pembangunan Isda Rp 17 Miliar
TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa dua pejabat Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial J dan Kepala Bagian Umum berinisial A.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) di Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis (9/10/2025).
Proyek pembangunan yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun sejak tahun 2023 itu diketahui hanya menyelesaikan pekerjaan pada bagian fondasi dan tiang bangunan, meski pagu anggarannya mencapai Rp 17 miliar.
Dari total anggaran tersebut, dana yang telah dicairkan sebesar Rp 8,7 miliar. Namun,berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kelebihan bayar senilai Rp 6,7 miliar serta denda keterlambatan pekerjaan mencapai Rp 398 juta lebih.
Aspidsus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut.
”Benar ada pemeriksaan, sementara pemeriksaan masih berjalan,” ujar Fajar, Kamis (9/10/2025).
Hingga kini, tim penyelidik Kejati Maluku Utara masih terus mendalami aliran anggaran serta pertanggungjawaban pekerjaan proyek Isda yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.







Tinggalkan Balasan