Ketua AMPP-TOGAMMOLOKA Desak Pemerintah Tindak Tegas Tambang Ilegal di Maluku Utara

Ketua AMPP-TOGAMMOLOKA Maluku Utara, Muhamad Iram Galela (Istimewa)

TERNATE – Ketua Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo Galela Malifut Morotai Loloda Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA) Provinsi Maluku Utara Muhamad Iram Galela, meminta pemerintah pusat dan daerah untuk lebih tegas dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan perundang-undangan di wilayah Maluku Utara.

Menurut Iram, pemanfaatan sumber daya alam akan memberi manfaat besar bagi masyarakat apabila dijalankan sesuai aturan dan koridor hukum yang diatur dalam produk peraturan pemerintah.

“Maluku Utara menjadi surga bagi pelaku industri pertambangan, baik nikel (Ni), emas (Au), maupun gas bumi. Dengan adanya program hilirisasi pertambangan, seharusnya nilai tambah sektor ini bisa dirasakan masyarakat, bukan justru dimonopoli segelintir pihak,” ujar Iram, Jumat (10/10/2025).

Iram menegaskan, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menjadi dasar pemerintah dalam mengelola kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Ia juga mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) adalah implementasi nyata dari Perpres tersebut. Di dalamnya ada unsur TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Kementerian Pertahanan. Satgas ini telah menyegel sejumlah perusahaan yang menambang tanpa izin IUP Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), termasuk lahan seluas 148,25 hektar milik PT Weda Bay Nickel (WBN) dan beberapa perusahaan lain,” tegasnya.

Iram menyoroti maraknya praktik tumpang tindih wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di sejumlah kabupaten seperti Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Menurutnya, ada indikasi nepotisme dalam penerbitan dan pengelolaan izin tambang di daerah.

“Banyak perusahaan menambang bukan di wilayah WIUP miliknya, bahkan ada yang masuk ke wilayah perusahaan lain. Ini indikasi kuat adanya praktik penyalahgunaan wewenang,” kata Iram.

Selain di darat, pelanggaran juga ditemukan di wilayah laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel fasilitas jetty milik beberapa perusahaan, seperti PT Alngit Raya, PT Adhita Nikel Indonesia, PT Makmur Jaya Lestari, dan PT Jaya Abadi Semesta, dengan total luas area sekitar 11.000 hektar karena tidak memiliki Izin Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL).

Meski demikian, Iram menyatakan dukungannya terhadap perusahaan yang menjalankan kegiatan sesuai kaidah pertambangan yang baik.

“Kami mendukung perusahaan tambang yang menerapkan Good Mining Practice (GMP) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Namun jika tidak, maka harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Ia pun menantang Satgas PKH dan KKP untuk bersikap lebih berani dan tidak tebang pilih dalam menertibkan tambang ilegal di Maluku Utara.

“Kami menantang satgas untuk memeriksa izin usaha milik PT Jaya Karya yang diduga sangat problematis,”pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!